Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaituu pangan adalah
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, peraiaran, dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,
termasuk bahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Menurut Pasal 1 huruf a Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, yaitu pangan halal adalah pangan yang
tidak mengandung unsur atau bahan haram atau dilarang untuk dikonsumsi umata
islam, dan pengolahannya tidak bertentangan dengan syariat islam
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal, Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan
syariat Islam.
Produk halal adalah produk pangan, obat, kosmetika, dan produk lain yang tidak
mengandung unsur atau barang haram atau dialarang untuk dikonsumsi, digunakan,
atau dipakai umat islam baik yang menyangkut bahan baku, bahan tambahan, bahan
bantu, dan bahan penolong lainnya termasuk bahan produksi yang diolah melalui
proses rekayasa genetika dan iradiasi yang pengolahannya dilakukakn sesuai dengan
syariat Islam.
Proses produk halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan
untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengelolaan,
penyimpan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
produk makana halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan
syariat islam, antara lain:
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran.
c. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara
syariat islam.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat pengolahan, dan
transportasi tidak boleh digunakan untuk babi dan/atau barang tidak halal
lainnya. jika pernah digunakan untuk babi dan/atau barang yang tidak halal
lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara syariat islam.
e. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur khamar.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dalam Pasal 69
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui :
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap bahan tambahan pangan;
c. Pengatutan terhadap pangan produk rekayasa genetik;
d. Pengaturan terhadap iradiasi;
e. Penetapan standar kemasan pangan; Pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan; dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar