Senin, 31 Mei 2021

Whistleblowing Intention (skripsi dan tesis)

Whistleblowing didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik dari pihak internal maupun eksternal perusahaan, untuk mengungkapkan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Pengungkapan ini  umumnya dilakukan secara rahasia. Pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari kehendak buruk (Komite Nasional Kebijakan Governance 2008). Whistleblowing memiliki fungsi positif dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam organisasi (Mohamed, Ahmad, dan Baig, 2015) karena terakreditasi secara luas sebagai salah satu metode yang paling kuat sebagai bagian dari sistem kontrol internal dalam organisasi untuk mendeteksi dan mencegah korupsi, malpraktek, dan kesalahan (Meng & Fook, 2011; Transparency International, 2009). Pada dasarnya, ada dua jenis whistleblowing yaitu pelaporan pelanggaran internal dan eksternal (Dworkin & Baucus, 1998; Park & Blenkinsopp, 2009; Zhang, Chiu, & Wei, 2009). Jika kesalahan dilaporkan kepada pihak-pihak dalam organisasi, maka termasuk whistleblowing internal, sedangkan jika kesalahan dilaporkan kepada pihak-pihak di luar organisasi, maka whistleblowing dianggap sebagai eksternal. Menurut Dworkin dan Baucus (1998), keputusan untuk melaporkan pelanggaran baik secara internal maupun eksternal tergantung pada reaksi yang akan diambil oleh organisasi. Whistleblowing internal terjadi ketika kesalahan dilaporkan kepada pihak di luar rantai komando tetapi masih berada di dalam organisasi,  seperti dewan direksi, komite audit, dan pejabat senior seperti Chief Executive Officer (CEO) atau penerima pengaduan yang ditunjuk di dalam organisasi (Finn, 1995). Pelaporan ke rekan kerja (peer reporting) tidak diklasifikasikan sebagai whistleblowing (King, 1999). Sebaliknya, whistleblowing eksternal terjadi ketika penerima pengaduan berada di luar organisasi, seperti lembaga penegak hukum dan regulator, badan profesional, dan media (Near and M. P. Miceli. 1995).

Tidak ada komentar: