Senin, 31 Mei 2021
Whistleblowing Intention (skripsi dan tesis)
Whistleblowing didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh
seseorang, baik dari pihak internal maupun eksternal perusahaan, untuk
mengungkapkan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan
organisasi maupun pemangku kepentingan. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia. Pengungkapan harus dilakukan
dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas
suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari kehendak buruk
(Komite Nasional Kebijakan Governance 2008).
Whistleblowing memiliki fungsi positif dalam meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam organisasi
(Mohamed, Ahmad, dan Baig, 2015) karena terakreditasi secara luas
sebagai salah satu metode yang paling kuat sebagai bagian dari sistem
kontrol internal dalam organisasi untuk mendeteksi dan mencegah
korupsi, malpraktek, dan kesalahan (Meng & Fook, 2011; Transparency
International, 2009).
Pada dasarnya, ada dua jenis whistleblowing yaitu pelaporan
pelanggaran internal dan eksternal (Dworkin & Baucus, 1998; Park &
Blenkinsopp, 2009; Zhang, Chiu, & Wei, 2009). Jika kesalahan
dilaporkan kepada pihak-pihak dalam organisasi, maka termasuk
whistleblowing internal, sedangkan jika kesalahan dilaporkan kepada
pihak-pihak di luar organisasi, maka whistleblowing dianggap sebagai
eksternal. Menurut Dworkin dan Baucus (1998), keputusan untuk
melaporkan pelanggaran baik secara internal maupun eksternal
tergantung pada reaksi yang akan diambil oleh organisasi.
Whistleblowing internal terjadi ketika kesalahan dilaporkan kepada
pihak di luar rantai komando tetapi masih berada di dalam organisasi, seperti dewan direksi, komite audit, dan pejabat senior seperti Chief
Executive Officer (CEO) atau penerima pengaduan yang ditunjuk di
dalam organisasi (Finn, 1995). Pelaporan ke rekan kerja (peer
reporting) tidak diklasifikasikan sebagai whistleblowing (King, 1999).
Sebaliknya, whistleblowing eksternal terjadi ketika penerima
pengaduan berada di luar organisasi, seperti lembaga penegak hukum
dan regulator, badan profesional, dan media (Near and M. P. Miceli.
1995).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar