Berkaitan dengan perlindungan konsumen, dipergunakan berbagai istilah yang
dapat diberi makna berbeda-beda, yang pada akhirnya dapat pula membawa akibat
hukum yang berbeda.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara umum.
kepentingan hukum konsumen merupakan suatu akses terhadap keadilan (acces to
justice), konsuemn berhak untuk dilindungi dari perlakuan-perlakuan pelaku usaha
yang merugikannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar