Sabtu, 29 Mei 2021

Sertifikasi Halal (Skripsi & tesis)

a. Tinjauan Hukum Sertifikasi Halal Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal menurut Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 518 Tahun 2001 Tanggal 30 November 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal adalah fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal. Pemegang sertifikat halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat halal ini dapat dipindahtangankan.17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada label makanan yang kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/menkes/SK/VIII/1996, telah mengatur secara jelas tentang kehalalan dan pencantuman label halal pada makanan. Tidak hanya kehalalan pada makanan, namun juga kehalalan pada minuman, obat, kosmetika dan produk-produk lain yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim. Aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut menunjukkan adanya suatu keharusan terutama bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat (2) bahwa salah satu aspek yang harus dimuat pada label kemasan pangan adalah keterangan halal. Kemudian dalam penjelasannya ditegaskan bahwa keterangan halal untuk suau produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, namun pencantuman pada label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan/atau memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat Islam. Adapun keterangan tentang halal dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal, pencantuman halal pada label dianggap telah terjadinya pernyataan dimaksud dan setiap orang yang membuat pernyataan tersebut bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan yang dibuatnya. b. Kewenangan MUI Dalam Fatwa Perizinan Kehalalan atau ketidakhalalan suatu peroduk bukan hanya terletak pada kandungan bahan-bahan yang ada didalamnya, tetapi juga menyangkut proses produksi, bahan tambahan dan bahan pelengkap yang digunakan seringkali ditemukan bahan pelengkap dan bahan tambahan yang tidak halal, seperti zat perwarna yang dilarutkan dengan alkohol. Oleh karena itu, perlu informasi halal pada suatu produk dimana untuk mencantumkannya pelaku usaha atau produsen harus melewati serangkaian proses pengujian terhadap produknya yang dilakukan oleh lembaga resmi yang telah ditunjuk. Lembaga yang berkompeten untuk menguji kehalalan suatu peroduk yang diperdagangkan diwilayah Indonesia, baik ditingkat pusat maupun daerah, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penunjukan lembaga ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal dimana pada Pasal 1 menyebutkan bahwa “menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai pelaksana pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia”. Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924 Tahun 1996 yang menunjuk LPPOM MUI sebagai lembaga yang berhak untuk menguji dan mengeluarkan sertifikat halal. LPPOM MUI yaitu lembaga yang berfungsi membantu MUI dalam mem-ferifikasi, memeriksa dan mengkaji pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk menetukan kehalalannya. Dalam menjalankan tugasnya LPPOM MUI memiliki visi yaitu menjadi lembaga sertifikasi halal yang amanah untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika dalam rangka mendukung ketentraman dan ketenangan masyarakat dalam menggunakan dan mengkonsumsi produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Untuk mewujudkan visi tersebut, LPPOM MUI memiliki misi antara lain yaitu: 1. Memberikan pelayanan sertifikasi halal kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan. 2. Memberikan penyuluhan dan pendidikan halal bagi masyarakat berkaitan dengan kehalalan produk. 3. Melakukan kajian-kajian ilmiah dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan sertifikasi dan pendidikan halal. 4. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak menuju kemashlahatan masyarakat luas melalui kegiatankegiatan halal sesuai syari’at islam. 

Tidak ada komentar: