Sabtu, 29 Mei 2021
Sertifikasi Halal (Skripsi & tesis)
a. Tinjauan Hukum Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang menyatakan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam. Sertifikat halal menurut Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor
518 Tahun 2001 Tanggal 30 November 2001 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal adalah fatwa
tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan. Sertifikat halal ini
merupakan syarat untuk mencantumkan label halal. Pemegang
sertifikat halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan
produk yang diproduksinya, dan sertifikat halal ini dapat
dipindahtangankan.17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,
serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
82/menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada
label makanan yang kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No.924/menkes/SK/VIII/1996, telah mengatur secara
jelas tentang kehalalan dan pencantuman label halal pada makanan. Tidak hanya kehalalan pada makanan, namun juga kehalalan pada
minuman, obat, kosmetika dan produk-produk lain yang banyak
dikonsumsi oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim.
Aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut
menunjukkan adanya suatu keharusan terutama bagi pelaku usaha
untuk mencantumkan label halal pada produknya. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat (2) bahwa
salah satu aspek yang harus dimuat pada label kemasan pangan
adalah keterangan halal. Kemudian dalam penjelasannya ditegaskan
bahwa keterangan halal untuk suau produk pangan sangat penting
bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam,
namun pencantuman pada label pangan baru merupakan kewajiban
apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan/atau
memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah
halal bagi umat Islam.
Adapun keterangan tentang halal dimaksudkan agar masyarakat
terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal, pencantuman
halal pada label dianggap telah terjadinya pernyataan dimaksud dan
setiap orang yang membuat pernyataan tersebut bertanggung jawab
atas kebenaran pernyataan yang dibuatnya. b. Kewenangan MUI Dalam Fatwa Perizinan
Kehalalan atau ketidakhalalan suatu peroduk bukan hanya terletak
pada kandungan bahan-bahan yang ada didalamnya, tetapi juga
menyangkut proses produksi, bahan tambahan dan bahan pelengkap
yang digunakan seringkali ditemukan bahan pelengkap dan bahan
tambahan yang tidak halal, seperti zat perwarna yang dilarutkan
dengan alkohol. Oleh karena itu, perlu informasi halal pada suatu
produk dimana untuk mencantumkannya pelaku usaha atau produsen
harus melewati serangkaian proses pengujian terhadap produknya
yang dilakukan oleh lembaga resmi yang telah ditunjuk.
Lembaga yang berkompeten untuk menguji kehalalan suatu
peroduk yang diperdagangkan diwilayah Indonesia, baik ditingkat
pusat maupun daerah, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penunjukan
lembaga ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana
Pemeriksaan Pangan Halal dimana pada Pasal 1 menyebutkan bahwa
“menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai pelaksana pemeriksaan
pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di
Indonesia”. Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 924 Tahun 1996 yang menunjuk LPPOM
MUI sebagai lembaga yang berhak untuk menguji dan mengeluarkan
sertifikat halal. LPPOM MUI yaitu lembaga yang berfungsi membantu MUI
dalam mem-ferifikasi, memeriksa dan mengkaji pangan, obat-obatan
dan kosmetika untuk menetukan kehalalannya. Dalam menjalankan
tugasnya LPPOM MUI memiliki visi yaitu menjadi lembaga
sertifikasi halal yang amanah untuk produk pangan, obat-obatan dan
kosmetika dalam rangka mendukung ketentraman dan ketenangan
masyarakat dalam menggunakan dan mengkonsumsi produk pangan,
obat-obatan dan kosmetika.
Untuk mewujudkan visi tersebut, LPPOM MUI memiliki misi
antara lain yaitu:
1. Memberikan pelayanan sertifikasi halal kepada
perusahaan-perusahaan yang mengajukan.
2. Memberikan penyuluhan dan pendidikan halal bagi
masyarakat berkaitan dengan kehalalan produk.
3. Melakukan kajian-kajian ilmiah dalam rangka
meningkatkan mutu dan pelayanan sertifikasi dan
pendidikan halal.
4. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak menuju
kemashlahatan masyarakat luas melalui kegiatankegiatan halal sesuai syari’at islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar