Jumat, 28 Mei 2021

Pengertian Peer to Peer Lending (skripsi dan tesis)


Peer to peer lending adalah praktik atau metode memberikan
pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya.
Peer to peer lending merupakan salah satu produk dari financial
technology yang mempertemukan pemilik dana atau yang biasa
disebut sebagai peminjam dengan melalui sistem elektronik atau
teknologi informasi. Dengan cara inilah yang menghilangkan fungsi
intermediasi yang selama ini dilakukan oleh lembaga perbankan di
Indonesia.
Pada dasarnya, sistem peer to peer lending ini sangat mirip
dengan konsep marketplace online, yang menyediakan wadah
sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Dalam hal
peer to peer lending, sistem yang ada akan mempertemukan pihak
peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi, boleh
dikatakan bahwa peer to peer lending merupakan marketplace untuk
kegiatan pinjam meminjam uang.
Peer to peer lending merupakan pola kerjasama antara satu
pihak dengan pihak yang lain. Peer to peer lending melibatkan
pemberi pinjaman atau investor yang memberikan uang secara
langsung kepada peminjam tanpa proses dan struktur lembaga
tradisional (Jurnal Islamic Economics, Vol. 4, Desember 2018:258).
Ketimbang mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti
bank, koperasi, jasa kredit, pemerintah dan sebagainya yang
prosesnya jauh lebih kompleks, sebagai alternatif masyarakat bisa
mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang-orang awam
sesama pengguna sistem peer to peer lending dan oleh karena itulah
maka disebut dengan peer to peer

Tidak ada komentar: