Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian Pelaku Usaha Skripsi & tesis

 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian Pelaku Usaha tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Kosumen (UUPK). Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup pelaku usaha atau yang dapatdisebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn, koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya.15 Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi, sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha. Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendisebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn, koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya.15 Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi, sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha. Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Tidak ada komentar: