Sabtu, 29 Mei 2021
Pengertian Pelaku Usaha Skripsi & tesis
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik
indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertian Pelaku Usaha tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka
3 Undang-Undang Perlindungan Kosumen (UUPK). Undang-Undang tersebut juga
menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup pelaku usaha atau yang dapatdisebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn,
koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya.15
Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha
merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan
konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai
pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan
menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi,
sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha.
Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan
usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus
mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan
ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendisebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn,
koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya.15
Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha
merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan
konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai
pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan
menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi,
sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha.
Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan
usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus
mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan
ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar