Untuk menciptakan kenyamanan usaha bagi para pelaku usaha dan sebagai
keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen. kepada pelaku usaha
diberikan hak yang dicantumkan pada Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yaitu hak untuk :
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
c. Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secar hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha di dalam pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen
diatas dimaksudkan agar konsumen juga dapat memahami hak-hak produsen,
sehingga diharapkan konsumen juga tidak merugikan pelaku usaha (produsen). Hakhak pelaku usaha yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya, seperti hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, UndangUndang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Pangan, dan Undang-Undang lainnya.
Berkenaan dengan berbagai undang-undang tersebut, maka harus diingat
bahwa undang-undang perlindungan konsumen adalah sebagai payung hukum bagi
semua aturan lainnya berkenaan dengan perlindungan konsumen. Selain memiliki hak
di dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagiamana telah dijelaskan diatas, pelaku
usaha juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yang harus
dilakukan di dalam menjalankan usahanya, ketika ada konsumen yang merasa
dirugikan atas barang dan/atau jasa yang diproduksinya.
Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk selalu bertanggung jawab atas setiap
barang dan/atau atas jasa yang diproduksi dan diperdagangkannya, akan tetapi agar
dapat tercipta keseimbangan antara pelaku usaha atau produsen dan konsumen, maka
konsumen juga harus cukup pandai untuk melindungi dirinya sendiri dari
kemungkinan hal yang merugikan dirinya dan berhati-hati di dalam memilih setiap
produk yang hendak dibeli dan dikonsumsinya.17
Selanjutnya mengenai kewajiban pelaku usaha dikemukakan dalam Pasal 7
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memberlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f. Memberikan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagngkan;
g. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan Dengan adanya pengaturan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara tegas mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha di dalam
menjalankan kegiatan usahanya, diharapkan agar pelaku usaha dapat memahami dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah ada di dalam undangundang yang berlaku. hal tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha dan konsumen
terhindar kemungkinan terjadinya konflik yang diakibatkan oleh pelaku usaha yang
mengabaiakan hak maupun kewajibannya sebagai pelaku usaha. selanjutnya selain
hak dan kewajiban di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga telah
mengatur secara jelas mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar