Jumat, 28 Mei 2021

Perlindungan Hukum Indonesia (skripsi dan tesis)

sebagai negara hukum sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan negara yang menegakan supremasi hukum dalam rangka menegakan kebenaran dan keadilan. Adapun yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya, maka keadilan menjadi syarat terpenting bagi terciptanya kebahagiaan hidup bagi warga negaranya dan sebagai dasar bagi keadilan itu sendiri perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum hadir dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain. Pengkoordinasian kepentingan-kepentingan tersebut dilakukan dengan cara membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Dengan kata lain hukum melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan hak bertindak dalam memenuhi kepentingannya tersebut. Namun demikian pemberian hak ini terukur keluasan dan kedalamannya. Hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat mempunyai tujuan yakni menciptakan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dalam hal tercapainya ketertiban dan keseimbangan diharapkan kepentingan masyarakat akan terlindungi demi terwujudnya kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia berlandas pada Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah Negara, adapun prinsip-prinsip tersebut ialah :  1. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan yang bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia pada dasarnya terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia berarti mengakui kehendak manusia untuk hidup bersama yang bertujuan yang diarahkan pada usaha untuk mencapai kesejahteraan bersama. 2. Prinsip Negara Hukum. Prinsip kedua yang melandasi perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara serta adanya asas keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan tetap merupakan elemen pertama dan utama karena Pancasila, yang pada akhirnya mengarah pada usaha tercapainya keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan. Ada beberapa pendapat para ahli mengenai perlindungan hukum. Setiono berpendapat perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Menurut Hetty Hasanah perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum 

Tidak ada komentar: