Jumat, 28 Mei 2021
Perlindungan Hukum Indonesia (skripsi dan tesis)
sebagai negara hukum sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan negara
yang menegakan supremasi hukum dalam rangka menegakan kebenaran dan keadilan.
Adapun yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum
yang menjamin keadilan bagi warga negaranya, maka keadilan menjadi syarat
terpenting bagi terciptanya kebahagiaan hidup bagi warga negaranya dan sebagai dasar bagi keadilan itu sendiri perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar menjadi
warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum itu mencerminkan keadilan
bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum hadir dalam masyarakat adalah untuk
mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa
bertubrukan satu sama lain. Pengkoordinasian kepentingan-kepentingan tersebut
dilakukan dengan cara membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Dengan kata lain hukum melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan hak
bertindak dalam memenuhi kepentingannya tersebut. Namun demikian pemberian hak
ini terukur keluasan dan kedalamannya. Hukum dalam melindungi kepentingan
masyarakat mempunyai tujuan yakni menciptakan menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, menciptakan ketertiban, dan keseimbangan. Dalam hal tercapainya
ketertiban dan keseimbangan diharapkan kepentingan masyarakat akan terlindungi demi
terwujudnya kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia berlandas pada Pancasila
sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah Negara, adapun prinsip-prinsip tersebut ialah
: 1. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan
yang bersumber pada konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia pada dasarnya terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara.
Dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber pengakuan akan harkat dan martabat
manusia. Pengakuan akan harkat dan martabat manusia berarti mengakui kehendak
manusia untuk hidup bersama yang bertujuan yang diarahkan pada usaha untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
2. Prinsip Negara Hukum. Prinsip kedua yang melandasi perlindungan hukum bagi
rakyat terhadap tindakan pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Pancasila
sebagai dasar falsafah Negara serta adanya asas keserasian hubungan antara
pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan tetap merupakan elemen pertama
dan utama karena Pancasila, yang pada akhirnya mengarah pada usaha tercapainya
keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai perlindungan hukum. Setiono
berpendapat perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi
masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan
aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan
manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Menurut Hetty Hasanah perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang
dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan
hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar