Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dengan
alasan bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
mengalokasikan kekuasaannya kepadanya, untuk bertindak dalam rangka
kepentingannya dan kepentingan itu merupakan sasaran hak. Pengertian
perlindungan adalah tempat untuk berlindung, hal perbuatan dan sebagainya
(KBBI, 2008:841), sedangkan pengertian hukum adalah keseluruhan asas
dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat dan
bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam
hukum (Mochtar, 2002:2). Secara sederhana perlindungan hukum
merupakan bentuk aturan atau kaidah yang bertujuan untuk melindungi atau
memberikan perlindungan berupa hukum. Sedangkan terkait dengan teori
perlindungan hukum, ada beberapa ahli yang menjelaskan tentang bahasan
ini, antara lain yaitu Fitzgerald, Satjipto Rahardjo, Phillipus M. Hadjon dan
Lily Rasyidi.
Fitzgerald mengutip istilah teori perlindungan hukum dari Salmond
bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan
berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas
kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan
dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan
hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum
memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang
perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan
yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala
peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya
merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan
perilaku antara anggota-anggota masyarakat dan anatara perseorangan
dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat
(Satjipto Rahardjo, 2000:53).
Menurut Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi
rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan reprensif.
Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam
pengambilan keputusan berdasarkan diskresi dan perlindungan yang
reprensif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, termasuk
penanganannya di lembaga peradilan (Satjipto Rahardjo, 2000:54).
Selanjutnya Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah
memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang
dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum (Satjipto
Rahardjo, 2000:69). Sedangkan menurut Lili Rasjidi dan I.B. Wysa Putra
bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang
sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga predektif dan
antipatif (Lily & I.B. Wysa, 1993:118).
Berdasarkan uraian para ahli diatas memberikan pemahaman bahwa
perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum
untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang
diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang
bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang
secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan
hukum.
Jumat, 28 Mei 2021
Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar