Sabtu, 29 Mei 2021
Persyaratan Sertifikat Halal (Skripsi & tesis)
MUI30
HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan
sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu
Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem
Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan
Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2). Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke
LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika),
Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus
memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen
HAS 23000. Berikut adalah ringkasan dari dokumen HAS 23000 :
HAS 23000: KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
a. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal
dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku
kepentingan (stake holder) perusahaan.
b. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen
Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas
kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang
jelas.
c. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis
pelaksanaan pelatihan.Pelatihan internal harus dilaksanakan
minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan
minimal dua tahun sekali.
d. Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang
disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau
najis.Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk
semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau
bahan yang dibeli secara retail.
e. Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki
kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak
boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang
diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di
Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak
boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
f. Fasilitas Produksi
1) Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus menjamin
tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang
haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara
bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan
produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung
bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada
prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
2) Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya dikhususkan untuk
produksi halal; (ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya
dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
3) Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya
dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) Lokasi
RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi;
(iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut,
maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal;
(iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
g. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai
pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi
yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis
dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian
fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan
penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display),
aturan pengunjung, penentuan menu, penyembelihan, disesuaikan
dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH,
restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat
dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
h. Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk
menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal
dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan
diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas
dari bahan babi/ turunannya).
i. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk
menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak
dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika
terlanjur dijual maka harus ditarik.
j. Audit Internal
Perusahaan mempunyai prosedur tertulis audit internal
pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan
sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten
dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI
dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
k. Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji
ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan
tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan
perbaikan berkelanjutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar