Sabtu, 29 Mei 2021
Pengertian Label Halal (Skripsi & tesis)
Label merupakan suatu bagian dari sebuah produk yang
membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya. Basu
Swasta mendefinisikan label yaitu bagian dari sebuah barang yang
berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau
penjualnya. Jadi, sebuah label itu mungkin merupakan bagian dari
pembungkusnya, atau mungkin merupakan suatu etiket yang
tertempel secara langsung pada suatu barang. Dalam kata lainLabel
adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum,
label minimal harus berisi nama atau merek produk, bahan baku,
bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi
produk, dan keterangan legalitas. Halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla, yahillu,
hillan, yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan,
membubarkan dan membolehkan. Sedangkan secara istilah halal
berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau
tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Sedangkan lawan kata halal yaitu haram, haram adalah sesuatu atau
perkara-perkara yang dilarang oleh sya’ra. Label Halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan
halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang
dimaksud berstatus sebagai produk halal. Ada beberapa keterangan
yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk yang
dibeli mengandung unsur haram atau sesuatu yang dapat
membahayakan untuk tubuh, antara lan:
a. Keterangan bahan tambahan
Bahan tambahan adalah bahan yang tidak digunakan
sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi
produksi.
b. Komposisi dan nilai gizi
Secara umum informasi gizi yang diberikan adalah
kadar air, kadar protein, kadar lemak, vitamin dan mineral. Yang
perlu dicermati oleh konsumen terutama adalah iklan yang
bombastis atau berlebihan mengenai manfaat maupun khasiat
produk padahal seringkali kondisi sebenarnya tidak seperti yang
di iklankan.
c. Batas kadarluarsa
Sebuah produk harus dilengkapi dengan tanggal
kedaluwarsa yang menyatakan umur pemakaian dan kelayakan
pemakaian atau penggunaan produk. d. Keterangan legalitas
Keterangan legalitas memberikan informasi bahwa
produk telah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM), berupa kode nomor registrasi.
Lebel halal berfungsi untuk mengidentifikasi produk atau
merek. Ketika sebuah label produk sudah memiliki sertifikat halal dari
MUI maka produk tersebut telah lulus dalam pengujian, baik dari
proses produksi, tempat, pengemasan, hingga pendistribusian. Dengan
adanya lebel halal pada suatu produk, akan menambah keyakinan
konsumen dalam menggunakan produk tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar