Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian Label Halal (Skripsi & tesis)

Label merupakan suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya. Basu Swasta mendefinisikan label yaitu bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya. Jadi, sebuah label itu mungkin merupakan bagian dari pembungkusnya, atau mungkin merupakan suatu etiket yang tertempel secara langsung pada suatu barang. Dalam kata lainLabel adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum, label minimal harus berisi nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk, dan keterangan legalitas. Halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla, yahillu, hillan, yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan. Sedangkan secara istilah halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Sedangkan lawan kata halal yaitu haram, haram adalah sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh sya’ra. Label Halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Ada beberapa keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk yang dibeli mengandung unsur haram atau sesuatu yang dapat membahayakan untuk tubuh, antara lan: a. Keterangan bahan tambahan Bahan tambahan adalah bahan yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi produksi. b. Komposisi dan nilai gizi Secara umum informasi gizi yang diberikan adalah kadar air, kadar protein, kadar lemak, vitamin dan mineral. Yang perlu dicermati oleh konsumen terutama adalah iklan yang bombastis atau berlebihan mengenai manfaat maupun khasiat produk padahal seringkali kondisi sebenarnya tidak seperti yang di iklankan. c. Batas kadarluarsa Sebuah produk harus dilengkapi dengan tanggal kedaluwarsa yang menyatakan umur pemakaian dan kelayakan pemakaian atau penggunaan produk. d. Keterangan legalitas Keterangan legalitas memberikan informasi bahwa produk telah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), berupa kode nomor registrasi. Lebel halal berfungsi untuk mengidentifikasi produk atau merek. Ketika sebuah label produk sudah memiliki sertifikat halal dari MUI maka produk tersebut telah lulus dalam pengujian, baik dari proses produksi, tempat, pengemasan, hingga pendistribusian. Dengan adanya lebel halal pada suatu produk, akan menambah keyakinan konsumen dalam menggunakan produk tersebut.

Tidak ada komentar: