Kata halal berasa dari bahasa arab yang berarti “ melepaskan” dan “tidak terikat”,
secara etimologi halal berati hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau
tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. atau diartikan sebagai segala
sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. sedangkan thayyib berarti makanan
yang tidak kotor atau rusak dari segi zatnya, atau tercampur benda najis dengan
pengertian baik.
Makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang
haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat islam, baik yang menyangkut bahan baku
pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk
bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan dan yang
pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Kriteria makanan halal dapat dikategorikan menjadi dua yaitu halal dalam
mendapatkannya dan halal dzat atau subtansinya barangnya. halal dalam mendapatkannya
maksudnya adalah benar dalam mencari dan memperolehnya. tidak dengan cara yang
haram dan tidak pula dengan cara yang batil. jadi, makanan yang pada dasarnya dzatnya
halal namun cara memperolehnya dengan jalan haram seperti, mencuri, hasil korupsi, dan
perbuatan haram lainnya, maka secara otomatis berubah status hukumnya menjadi makanan haram. namun penelitian ini hanya akan membahas tentang makanan halal dari
segi dzatnya atau subtansi barangnya.
Makanan halal secara dzatiyah (subtansi barangnya), menurut sayyid sabiq dibagi
dalam dua kategori, yaitu jamad (benda mati) dan hayawan (binatang). yang termasuk
makanan dan minuman yang halal adalah : a. Bukan terdiri dari atau mengandung bagian atau benda dari binatang yang
dilarang oleh ajaran islam untuk memakannya atau yang tidak disembelih
menurut ajaran islam.
b. Tidak mengandung sesuatu yang digolongkan sebagai najis menurut ajaran
islam.
c. Dalam proses, menyimpan dan menghidangkan tidak bersentuhan atau
berdekatan dengan makanan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagimana diatas atau benda yang dihukumkan sebagai najis menurut
ajaran islam.
Maka secara umum makanan dan minuman yang haram terdiri dari binatang,
tumbuh-tumbuhan sebagai berikut : a. Binatang : bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan
nama selain allah. hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya
menjadi haram apabaila mati karena tercekik, terbentur, jatuh
tertanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala,
kecuali ikan dan belalang boleh dikonsumsi tanpa disembelih. binatang
yang dipandang jijik atau kotor menurut naluri manusia. binatang dan burung buas yang bertaring dan memiliki cakar, binatang-binatang
yang oleh ajaran islam diperintahkan membunuhnya seperti ular,
gagak, tikus, anjing galak dan burung elang sejenisnya, binatangbinatang yang dilarang membunuhnya seperti semut, lebah, burung
hudhud, belatuk, hewan yang hidup di dua jenis alam seperti kodok
penyu, buaya.
b. Tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, dan buah-buahan boleh dimakan
kecuali yang mendatangkan bahaya atau memabukkan baik secara
langsung maupun melalui proses. maka semua jenis tumbuh-tumbuhan
yang mengandung racun atau yang memabukkan haram dimakan.
c. Semua jenis minuman adalah halal kecuali minuman yang
memabukkan seperti arak dan yang dicampur dengan benda-benda
najis, baik sedikit maupun banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar