Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian Halal dan Haram (Skripsi & tesis)

Kata halal berasa dari bahasa arab yang berarti “ melepaskan” dan “tidak terikat”, secara etimologi halal berati hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. atau diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. sedangkan thayyib berarti makanan yang tidak kotor atau rusak dari segi zatnya, atau tercampur benda najis dengan pengertian baik. Makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.  Kriteria makanan halal dapat dikategorikan menjadi dua yaitu halal dalam mendapatkannya dan halal dzat atau subtansinya barangnya. halal dalam mendapatkannya maksudnya adalah benar dalam mencari dan memperolehnya. tidak dengan cara yang haram dan tidak pula dengan cara yang batil. jadi, makanan yang pada dasarnya dzatnya halal namun cara memperolehnya dengan jalan haram seperti, mencuri, hasil korupsi, dan perbuatan haram lainnya, maka secara otomatis berubah status hukumnya menjadi makanan haram. namun penelitian ini hanya akan membahas tentang makanan halal dari segi dzatnya atau subtansi barangnya. Makanan halal secara dzatiyah (subtansi barangnya), menurut sayyid sabiq dibagi dalam dua kategori, yaitu jamad (benda mati) dan hayawan (binatang). yang termasuk makanan dan minuman yang halal adalah :  a. Bukan terdiri dari atau mengandung bagian atau benda dari binatang yang dilarang oleh ajaran islam untuk memakannya atau yang tidak disembelih menurut ajaran islam. b. Tidak mengandung sesuatu yang digolongkan sebagai najis menurut ajaran islam. c. Dalam proses, menyimpan dan menghidangkan tidak bersentuhan atau berdekatan dengan makanan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana diatas atau benda yang dihukumkan sebagai najis menurut ajaran islam. Maka secara umum makanan dan minuman yang haram terdiri dari binatang, tumbuh-tumbuhan sebagai berikut :  a. Binatang : bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain allah. hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabaila mati karena tercekik, terbentur, jatuh tertanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala, kecuali ikan dan belalang boleh dikonsumsi tanpa disembelih. binatang yang dipandang jijik atau kotor menurut naluri manusia. binatang dan burung buas yang bertaring dan memiliki cakar, binatang-binatang yang oleh ajaran islam diperintahkan membunuhnya seperti ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang sejenisnya, binatangbinatang yang dilarang membunuhnya seperti semut, lebah, burung hudhud, belatuk, hewan yang hidup di dua jenis alam seperti kodok penyu, buaya. b. Tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, dan buah-buahan boleh dimakan kecuali yang mendatangkan bahaya atau memabukkan baik secara langsung maupun melalui proses. maka semua jenis tumbuh-tumbuhan yang mengandung racun atau yang memabukkan haram dimakan. c. Semua jenis minuman adalah halal kecuali minuman yang memabukkan seperti arak dan yang dicampur dengan benda-benda najis, baik sedikit maupun banyak.

Tidak ada komentar: