Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016), kelebihan dari Fintech
adalah :
1. Melayani masyarakat Indonesia yang belum dapat dilayani oleh industri
keuangan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan dan
adanya keterbatasan industri perbankan tradisional dalam melayani
masyarakat di daerah tertentu.
2. Menjadi alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional
dimana masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih
demokratis dan transparan.
Sedangkan kekurangan dari Fintech adalah :
1. Fintech merupakan pihak yang tidak memiliki lisensi untuk memindahkan
dana dan kurang mapan dalam menjalankan usahanya dengan modal yang
besar, jika dibandingkan dengan bank.
2. Ada sebagaian perusahaan Fintech belum memiliki kantor fisik, dan
kurangnya pengalaman dalam menjalankan prosedur terkait sistem
keamanan dan itegritas produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar