Sabtu, 29 Mei 2021
Prosedur Sertifikasi Halal MUI (Skripsi & tesis)
a. Memahami persyaratan sertifikat halal dan mengikuti pelatihan
Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal
yang tercantum dalam HAS 23000.Selain itu, perusahaan juga
harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik
berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
b. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan
pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan
halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH,
pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
c. Menyiapkan dokumen sertifikat halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan
untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan
dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks
produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas
produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal
dan bukti audit internal.
d. Melakukan pendaftaran sertifikat halal (upload data)
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di
sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.Perusahaan
harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk
memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan
upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh
LPPOM MUI.
e. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan
harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad
sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari
untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre
audit.Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh
akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad,
untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui
oleh Bendahara LPPOM MUI.
f. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos
pre audit dan akad sudah disetujui.Audit dilaksanakan di semua
fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi. g. Melakukan monitoring pasca audit
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan
harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit
disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya
ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian
agar dilakukan perbaikan.
h. Memperoleh sertifikat halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk
softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor
LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat
perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
1) Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi barang yang
disediakan.
2) Pengisian barang disesuaikan dengan perkembangan terakhir
produk.
3) Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan
baku, matrik produk serta spesifikasi, sertifikat halal dan
bagan alir proses terbaru.
4) Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran
produk baru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar