Sabtu, 29 Mei 2021

Prosedur Sertifikasi Halal MUI (Skripsi & tesis)

a. Memahami persyaratan sertifikat halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). b. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. c. Menyiapkan dokumen sertifikat halal Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. d. Melakukan pendaftaran sertifikat halal (upload data) Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI. e. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI. f. Pelaksanaan audit Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui.Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.  g. Melakukan monitoring pasca audit Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan. h. Memperoleh sertifikat halal Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun. Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal: 1) Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi barang yang disediakan. 2) Pengisian barang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk. 3) Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru. 4) Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.  

Tidak ada komentar: