Jumat, 28 Mei 2021
Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Online (skripsi dan tesis)
Pada dasarnya perjanjian berawal dari adanya suatu perbedaan atau ketidaksamaan
kepentingan diantara pihak-pihak yang terlibat. Hubungan kontraktual yang lahir dari
suatu perjanjian pada umumnya diawali proses negosiasi diantara para pihak. Terhadap
penggunaan istilah “perjanjian” dan “kontrak” seringkali masih dipahami secara rancu
hingga saat ini. Dalam perspektif Burgerlijk Wetboek dapat dipahami bahwa perjanjian
dan kontrak mempunyai pengertian yang sama dimana antara perjanjian atau
persetujuan (overeenkomst) mempunyai pengertian yang sama dengan kontrak
(contract). Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang kontrak atau
perjanjian yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian atau kontrak yang dibuat akan menimbulkan perikatan. Sebagaimana
yang termaktub dalam pasal 1233 KUHPerdata bahwa perjanjian atau kontrak
merupakan sumber perikatan. Dengan demikian kontrak atau perjanjian merupakan
salah satu dari dua dasar hukum yang selain dari undang-undang yang dapat
menimbulkan perikatan. Adapun definisi perikatan menurut doktrin (para ahli) ialah
Hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan diantara dua orang atau lebih, dimana
pihak yang satu (debitur) wajib melakukan suatu prestasi, sedangkan pihak yang lain
(kreditur) berhak atas prestasi itu.13 Dengan kata lain, perjanjian melahirkan perikatan
dan perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Adapun pengertian perjanjian menurut Wirjono Projodikoro bahwa perjanjian
adalah suatu perbuatan hukum mengenai harta kekayaan antara dua pihak, dalam mana
satu pihak berjanji atau dianggap tidak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak
melakukan suatu hal, dan phak yang lain berhak untuk menuntut pelaksanaan janji
tersebut15
. Selain itu KRMT Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan oleh undang-undang. Pengertian lain yang dikemukakan Subekti bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji pada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Sehingga dapat diketahui bahwa perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum yang mengikat para pihak terhadap satu sama lain.
Pinjam Meminjam Uang sebagai kegiatan yang merupakan suatu perjanjian.
Adapun Pengaturan perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Bab Ketiga Belas Buku
Ketiga KUHPerdata. Definisi perjanjian pinjam meminjam uang menurut Pasal 1754
KUHPerdata yang berbunyi :
Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu
memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Objek perjanjian pinjam meminjam dalam pasal 1754 diatas berupa barang-barang yang
habis karna pemakaian. Uang dapat merupakan objek perjanjian pinjam meminjam
karena termasuk barang yang habis karna pemakaian dimana fungsi uang sebagai alat tukar. Adapun fungsi atau arti penting dari suatu kontrak atau perjanjian menurut Agus
Yudha ialah :
1. Kontrak sebagai wadah hukum bagi para pihak dalam menuangkan hak dan
kewajiban masing-masing (bertukar konsesi dan kepentingan);
2. Kontrak sebagai aturan main;
3. Kontrak sebagai alat bukti adanya hubungan hukum;
4. Kontrak menunjang iklim bisnis yang kondusif (win-win solution; efisiensiproftit). Seiring dengan perkembangan jaman, teknologi informasi mengalami
perkembangan pesat sehingga menciptakan terobosan-terobosan yang lebih mudah dan
praktis. Terobosan ini diantaranya ialah lahirnya kontrak elektronik atau biasa disebut
dengan istilah e-contract. Sehingga merubah paradigma media penggunaan kertas
(paperbased) menjadi media elektronik (paperless based). Dimana salah satu kontrak
eletronik atau yang sedang berkembang saat ini adalah Perjanjian Pinjam Meminjam
Berbasis Online.
Pengaturan mengenai kontrak elektronik ini dapat ditemukan dalam Undang
Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun yang dimaksud
dengan kontrak elektronik sebagaimana yang termaktub dalam UU ITE Pasal 1 Angka
17 adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Pengertian lain
dikemukakan oleh Deliana dan Edmon Makarim bahwa kontrak elektronik merupakan
perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi yang berbasiskan komputer
(computer based information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas
jaringan dan jasa telekomunikasi (telecomunication based) yang selanjutnya difasilitasi
oleh keberadaan komputer global internet (network of network). Sedangkan menurut
Minter Ellison Rudd Watts dalam Rosa Agustina, mengemukakan bahwa Kontrak
elektronik sebagai “...a contract formed by transmitting electronic messages between
computers”. Kontrak elektronik terjadi tanpa bertemunya para pihak secara langsung melainkan
terjadi melalui jaringan internet. Teori berkaitan dengan terjadinya perjanjian tanpa
bertemunya para pihak secara langsung dikemukakan oleh R. Setiawan yaitu :
a) Teori Ucapan (Uitingstheorie)
Menurut teori ini bahwa persetujuan terjadi pada saat orang yang menerima penawaran
telah menyiapkan surat jawaban bahwa ia menyetujui penawaran tersebut.
b) Teori Pengiriman (Verzendingstheorie)
Menurut beberapa sarjana terjadinya persetujuan adalah pada saat dikirimkannya surat
jawaban. Diterangkan selanjutnya bahwa dengan dikirimkannya surat tersebut maka si
pengirim kehilangan kekuasaan atas surat tersebut si pengirim kehilangan kekuasaan
atas surat tersebut dan lagi pula saat pengiriman dapat ditentukan secara tepat.
c) Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Teori ini mengemukakan bahwa persetujuan terjadi setelah orang yang menawarkan
mengetahui bahwa penawarannya disetujui.
d) Teori Penerimaan (Ontvangsttheorie) Menurut teori ini, bahwa persetujuan ini terjadi pada saat diterimanya surat jawaban
penerimaan penawaran oleh orang yang menawarkan.
Melalui penjelasan diatas dapat dipahami bahwa perjanjian pinjam meminjam
berbasis fintech tidaklah berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam sebagaimana
diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata namun perjanjian pinjam meminjam berbasis
fintech ini dilakukan menggunakan sistim elektronik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar