Sabtu, 29 Mei 2021

Hak dan Kewajiban Konsumen (skripsi dan tesis)

 Secara umum pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen dikarenakan konsumen sebagai pihak pengguna barang dan/atau jasa mempunyai kedudukan yang lebih lemah dari pada produsen. hak adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Berikut disebutkan bahwa sampai dengan saat ini secara universal diakui adanya hak-hak konsumen yang harus dilindungi dan dihormati oleh pelaku usaha, yaitu :  a. Hak keamanan dan keselamatan atas produk pangan yang dikonsumsi oleh konsumen, b. Hak atas informasi yang harus disampaiakan secara benar, jujur, dan termasuk jaminan kehalalan atas suatu produk, c. Hak untuk memilih d. Hak untuk di dengar, dan e. Hak atas lingkungan hidup Di Indonesia hak-hak konsumen di akomodasi di dalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 4, yakni : a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa b. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan jasa d. Hak untuk di dengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-perundangan lainnya. Selain hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum juga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen yang terdapat dalam Pasal 5 UUPK, yaitu : a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Disamping itu, masyarakat ekonomi eropa (europese ekonomishe gemeenschap atau eeg) juga telah menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai berikut :  a. Hak perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn gezendheid en veiligheid);  b. Hak perlindungan kepentingan ekonomi (recht op bescherming van zijn economische belangen); c. Hak mendapat ganti rugi (resht op schadevergoeding;) d. Hak atas penerangan (recht op voorlichting vorming); e. Hak untuk di dengar (recht om te worden gehord). secara garis besar dapat dibagi dalam tiga prinsip, yaitu: a. hak yang dimaksud untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan; b. hak untuk memperoleh barang dengan harga yang wajar ;dan c. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.
 5. Pengertian Pelaku Usaha Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian Pelaku Usaha tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Kosumen (UUPK). Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup pelaku usaha atau yang dapat disebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn, koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya.  Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi, sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha. Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar: