Secara umum pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen
dikarenakan konsumen sebagai pihak pengguna barang dan/atau jasa mempunyai
kedudukan yang lebih lemah dari pada produsen. hak adalah tuntutan perorangan atau
kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. kepentingan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam
melaksanakannya.
Berikut disebutkan bahwa sampai dengan saat ini secara universal diakui
adanya hak-hak konsumen yang harus dilindungi dan dihormati oleh pelaku usaha,
yaitu : a. Hak keamanan dan keselamatan atas produk pangan yang dikonsumsi oleh
konsumen,
b. Hak atas informasi yang harus disampaiakan secara benar, jujur, dan termasuk
jaminan kehalalan atas suatu produk,
c. Hak untuk memilih
d. Hak untuk di dengar, dan
e. Hak atas lingkungan hidup
Di Indonesia hak-hak konsumen di akomodasi di dalam undang-undang
perlindungan konsumen pasal 4, yakni :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang, atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan
barang dan jasa
d. Hak untuk di dengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang
digunakan e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan secara patut
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila
barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-perundangan lainnya.
Selain hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum juga terdapat kewajiban
yang harus dipenuhi oleh konsumen yang terdapat dalam Pasal 5 UUPK, yaitu :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
Disamping itu, masyarakat ekonomi eropa (europese ekonomishe
gemeenschap atau eeg) juga telah menyepakati lima hak dasar konsumen sebagai
berikut : a. Hak perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn
gezendheid en veiligheid); b. Hak perlindungan kepentingan ekonomi (recht op bescherming van zijn
economische belangen);
c. Hak mendapat ganti rugi (resht op schadevergoeding;)
d. Hak atas penerangan (recht op voorlichting vorming);
e. Hak untuk di dengar (recht om te worden gehord).
secara garis besar dapat dibagi dalam tiga prinsip, yaitu: a. hak yang dimaksud untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian
personal, maupun kerugian harta kekayaan;
b. hak untuk memperoleh barang dengan harga yang wajar ;dan
c. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang
dihadapi.
5. Pengertian Pelaku Usaha
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik
indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertian Pelaku Usaha tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka
3 Undang-Undang Perlindungan Kosumen (UUPK). Undang-Undang tersebut juga
menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup pelaku usaha atau yang dapat disebut sebagai pelaku usaha antara lain adalah perusahaan, korporasi, bumn,
koperasi, importir, pedagang, distributor atau penyalur dan sebagainya. Pelaku Usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha
merupakan salah satu cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan
konsumen. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai
pelaku usahanya itu tidak hanya terbatas pada produsen yang memproduksi dan
menghasilkan barang dan/atau jasa, melainkan seorang distributor, suatu korporasi,
sebuah koperasi, bahkan disebut sebagai seorang pelaku usaha.
Oleh karena itu seorang pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan
usahanya harus selalu mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, pelaku usaha harus
mampu memberikan informasi secara benar, jelas, jujur dan transparan mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkannya berdasarkan
ketentuan standar mutu barang yang ketentuannya telah diatur secara jelas di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar