Sabtu, 29 Mei 2021
Tanggung jawab produk (Skripsi & tesis)
a. Pengertian tanggung jawab produk
Tanggung jawab produk yaitu suatu tanggung jawab secara
hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk atau
dari orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk
tersebut, juga terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian
komersial tentang bengkel atau pergudangan, demikian juga para agen
dan pekrja dari badan-badan usaha tersebut. Tangggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang
cacat/rusak sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian
bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian atau
harta benda. Suatu produk dapat disebut cacat yaitu:
1. Cacat produk yaitu keadaan produk yang umumnya berada di
bawah tingkat harapan konsumen atau cacat sedemikian rupa
sehingga dapat membahayakan harta-bendanya, kesehatan
tubuh atau jiwa konsumen. 2. Cacat desain
3. Cacat peringatan atau intruksi yaitu cacat produk karena tidak
dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau intruksi
penggunaan tertentu. Produk yang tidak memuat peringatan
atau intruksi tertentu termasuk produk cacat yang tanggung
jawabnya secara tegas dibebankan kepada produsen dari
produk yang bersangkutan.29
b. Tanggung jawab produk dalam hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia
Dasar adanya tanggung jawab produk yaitu perjanjian antara para
pihak atau perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan hukum di
Indonesia, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut
menjadi patokan utama dalam penyelesaian masalah tersebut. Dasar gugatan tanggung jawab produk dapat dilakukan atas
landasan:
1. Pelanggaran jaminan yaitu pelanggaran terhadap jaminan
bahwa barang yang dijual tidak mengandung cacat
2. Kelalaian yaitu bila pelaku usaha yang digugat itu gagal
menunjukkan, ia cukup berhati-hati dalam membuat,
menyimpan, mengawasi, memperbaiki, memasang label, atau
mendistribusikan suatu barang. 3. Tanggung jawab mutlak. Berdasarkan sistem hukum yang ada, kedudukan konsumen
sangat lemah dibanding produsen. Salah satu usaha untuk melindungi
dan meningkatkan kedudukan konsumen adalah dengan menerapkan
prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum tentang tanggung jawab
produsen. Dengan diberlakukannya prinsip tanggung jawab mutlak
diharapkan para produsen atau pelaku usaha menyadari betapa
pentingnya menjaga kualitas produk yang dihasilkan.
Prinsip tanggung jawab mutlak di Indonesia meliputi 3 (tiga)
bagian yaitu:
1. Faktor-faktor eksternal hukum yang akan memperngaruhi
perkembangan dan pembaharuan hukum perlindungan
konsumen termasuk penerapan prinsip tanggung jawab
mutlak.
2. Faktor internal sistem hukum yaitu elemen struktur budaya
hukum dalam rangka penerapan prinsip tanggung jawab
mutlak di Indonesia.
3. Raung lingkup materi atau substansi dari prinsip tanggung
jawab mutlak yang perlu diatur dalam undang-undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar