Sabtu, 29 Mei 2021

Tanggung jawab produk (Skripsi & tesis)

a. Pengertian tanggung jawab produk Tanggung jawab produk yaitu suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk atau dari orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut, juga terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang bengkel atau pergudangan, demikian juga para agen dan pekrja dari badan-badan usaha tersebut. Tangggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat/rusak sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian atau harta benda. Suatu produk dapat disebut cacat yaitu: 1. Cacat produk yaitu keadaan produk yang umumnya berada di bawah tingkat harapan konsumen atau cacat sedemikian rupa sehingga dapat membahayakan harta-bendanya, kesehatan tubuh atau jiwa konsumen. 2. Cacat desain 3. Cacat peringatan atau intruksi yaitu cacat produk karena tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau intruksi penggunaan tertentu. Produk yang tidak memuat peringatan atau intruksi tertentu termasuk produk cacat yang tanggung jawabnya secara tegas dibebankan kepada produsen dari produk yang bersangkutan.29 b. Tanggung jawab produk dalam hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Dasar adanya tanggung jawab produk yaitu perjanjian antara para pihak atau perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan hukum di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut menjadi patokan utama dalam penyelesaian masalah tersebut. Dasar gugatan tanggung jawab produk dapat dilakukan atas landasan: 1. Pelanggaran jaminan yaitu pelanggaran terhadap jaminan bahwa barang yang dijual tidak mengandung cacat 2. Kelalaian yaitu bila pelaku usaha yang digugat itu gagal menunjukkan, ia cukup berhati-hati dalam membuat, menyimpan, mengawasi, memperbaiki, memasang label, atau mendistribusikan suatu barang. 3. Tanggung jawab mutlak. Berdasarkan sistem hukum yang ada, kedudukan konsumen sangat lemah dibanding produsen. Salah satu usaha untuk melindungi dan meningkatkan kedudukan konsumen adalah dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum tentang tanggung jawab produsen. Dengan diberlakukannya prinsip tanggung jawab mutlak diharapkan para produsen atau pelaku usaha menyadari betapa pentingnya menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Prinsip tanggung jawab mutlak di Indonesia meliputi 3 (tiga) bagian yaitu: 1. Faktor-faktor eksternal hukum yang akan memperngaruhi perkembangan dan pembaharuan hukum perlindungan konsumen termasuk penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. 2. Faktor internal sistem hukum yaitu elemen struktur budaya hukum dalam rangka penerapan prinsip tanggung jawab mutlak di Indonesia. 3. Raung lingkup materi atau substansi dari prinsip tanggung jawab mutlak yang perlu diatur dalam undang-undang

Tidak ada komentar: