Pengaturan produk halal di Indonesia, memiliki dua hal yang saling terkait, yaitu
sertifikasi dan labelisasi. sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai syariat islam melalui pemeriksaan yang terperinci oleh
LPPOM MUI.
26
Menurut Pasal 1 huruf (d) Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, yaitu sertifikat halal adalah fatwa
tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan yang dikeluarkan oleh
lembaga pemeriksaan. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat
Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJH
berdasrkan Fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat halal dapat
dicabut apabila pelaku usaha pemegang sertifikat yang bersangkutan melakukan
pelanggaran di bidang halal setelah diadakan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa
halal dan mendapat rekomendasi dari khi untuk pencabutan sertifikat halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar