Sabtu, 29 Mei 2021

Sertifikasi Halal (Skripsi & tesis)

 Pengaturan produk halal di Indonesia, memiliki dua hal yang saling terkait, yaitu sertifikasi dan labelisasi. sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat islam melalui pemeriksaan yang terperinci oleh LPPOM MUI. 26 Menurut Pasal 1 huruf (d) Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, yaitu sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan yang dikeluarkan oleh lembaga pemeriksaan. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJH berdasrkan Fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat halal dapat dicabut apabila pelaku usaha pemegang sertifikat yang bersangkutan melakukan pelanggaran di bidang halal setelah diadakan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa halal dan mendapat rekomendasi dari khi untuk pencabutan sertifikat halal.

Tidak ada komentar: