Sabtu, 29 Mei 2021

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (Skripsi & tesis)

Untuk menciptakan kenyamanan usaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen. kepada pelaku usaha diberikan hak yang dicantumkan pada Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk : a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secar hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak pelaku usaha di dalam pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen diatas dimaksudkan agar konsumen juga dapat memahami hak-hak produsen, sehingga diharapkan konsumen juga tidak merugikan pelaku usaha (produsen). Hakhak pelaku usaha yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan, UndangUndang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Pangan, dan Undang-Undang lainnya. Berkenaan dengan berbagai undang-undang tersebut, maka harus diingat bahwa undang-undang perlindungan konsumen adalah sebagai payung hukum bagi semua aturan lainnya berkenaan dengan perlindungan konsumen. Selain memiliki hak di dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagiamana telah dijelaskan diatas, pelaku usaha juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yang harus dilakukan di dalam menjalankan usahanya, ketika ada konsumen yang merasa dirugikan atas barang dan/atau jasa yang diproduksinya. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk selalu bertanggung jawab atas setiap barang dan/atau atas jasa yang diproduksi dan diperdagangkannya, akan tetapi agar dapat tercipta keseimbangan antara pelaku usaha atau produsen dan konsumen, maka konsumen juga harus cukup pandai untuk melindungi dirinya sendiri dari kemungkinan hal yang merugikan dirinya dan berhati-hati di dalam memilih setiap produk yang hendak dibeli dan dikonsumsinya.17 Selanjutnya mengenai kewajiban pelaku usaha dikemukakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu : a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan; c. Memberlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan; f. Memberikan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagngkan; g. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan Dengan adanya pengaturan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan usahanya, diharapkan agar pelaku usaha dapat memahami dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah ada di dalam undangundang yang berlaku. hal tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha dan konsumen terhindar kemungkinan terjadinya konflik yang diakibatkan oleh pelaku usaha yang mengabaiakan hak maupun kewajibannya sebagai pelaku usaha. selanjutnya selain hak dan kewajiban di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga telah mengatur secara jelas mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya

Tidak ada komentar: