Sabtu, 29 Mei 2021

Label Halal (Skripsi & tesis)

Label merupakan keterangan yang melengkapi suatu kemasan barang yang berisi tentang bahan-bahan yang digunakan untuk membuat barang tersebut, cara penggunaan, efek samping dan sebagainya. Bentuk label ada yang berupa tanda dengan tulisan, gambar pada kemasan atau berupa brosur atau selebaran yang dimasukkan ke dalam kemasan. Label memiliki beberapa fungsi yaitu: 1. Merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada para konsumen yang baru berupa pelaksanaan tartib suatu undang-undang bahan makanan dan minuman atau obat, dalam hal ini pemerintah mewajibkan produsen untuk melekatkan label/etiket pada hasil produksinya sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam undangundang bahan makan. 2. Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti produsen memberikan keterangan agar konsumen dapat memilih, membeli serta meneliti secara bijaksana. 3. Merupakan jaminan bahwa barang yang telah dipilih tidak berbahaya bila digunakan. Dalam hal ini maka para konsumen harus membiasakan diri untuk membaca label terlebih dahulu sebelum membeli barang atau produk. 4. Bagi produsen label dipergunakan sebagai alat promosi dan perkenalan terhadap barang yang diproduksi atau diperdagangkannya. Label adalah media penyampai informasi, maka sudah selayaknya informasi yang dicantumkan adalah informasi yang sebenar-benarnya dan tidak menyesatkan. Pasal 1 ayat (3) Perturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, menjelaskan pengertian label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Pencantuman label merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) yaitu setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau dikemasan pangan. Selanjutnya dalam ayat (2) pasal ini bahwa pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. Di dalam pasal 3 ayat (1) yaitu lebel sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan. Selanjutnya ayat (2) yaitu keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya. a. Nama produk; b. Daftar bahan yang digunakan; c. Berat bersih atau isi bersih; d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia; e. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa; Ketentuan lain terkait segala sesuatu yang menyangkut pelabelan diatur secara lengkap dan jelas dalam peraturan ini. Sedangkan dalam pedoman penyusunan manual sistem jaminan halal bagi industri kecil dan menengah dinyatakan bahwa, halal merupakan pernyataan tertulis tentang komitmen perusahaan untuk memproduksi produk halal secara pasti, mencakup kepastian dalam penggunaan dan pengadaan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta kepastian dalam proses produksi halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Tidak ada komentar: