Sabtu, 29 Mei 2021
Label Halal (Skripsi & tesis)
Label merupakan keterangan yang melengkapi suatu kemasan barang
yang berisi tentang bahan-bahan yang digunakan untuk membuat barang
tersebut, cara penggunaan, efek samping dan sebagainya. Bentuk label ada
yang berupa tanda dengan tulisan, gambar pada kemasan atau berupa brosur
atau selebaran yang dimasukkan ke dalam kemasan. Label memiliki beberapa
fungsi yaitu:
1. Merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah
kepada para konsumen yang baru berupa pelaksanaan
tartib suatu undang-undang bahan makanan dan minuman
atau obat, dalam hal ini pemerintah mewajibkan produsen
untuk melekatkan label/etiket pada hasil produksinya
sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam undangundang bahan makan.
2. Dengan melekatkan label sesuai dengan peraturan berarti
produsen memberikan keterangan agar konsumen dapat
memilih, membeli serta meneliti secara bijaksana. 3. Merupakan jaminan bahwa barang yang telah dipilih
tidak berbahaya bila digunakan. Dalam hal ini maka para
konsumen harus membiasakan diri untuk membaca label
terlebih dahulu sebelum membeli barang atau produk.
4. Bagi produsen label dipergunakan sebagai alat promosi
dan perkenalan terhadap barang yang diproduksi atau
diperdagangkannya. Label adalah media penyampai informasi, maka sudah selayaknya
informasi yang dicantumkan adalah informasi yang sebenar-benarnya dan
tidak menyesatkan. Pasal 1 ayat (3) Perturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1999 tentang label dan iklan pangan, menjelaskan pengertian label pangan
adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan,
dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan
pangan.
Pencantuman label merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh
pelaku usaha. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) yaitu setiap orang yang memproduksi atau
menghasilkan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau
dikemasan pangan. Selanjutnya dalam ayat (2) pasal ini bahwa pencantuman
label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak,
serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan
dibaca.
Di dalam pasal 3 ayat (1) yaitu lebel sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1)
berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan. Selanjutnya ayat
(2) yaitu keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya.
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan ke
dalam wilayah Indonesia;
e. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
Ketentuan lain terkait segala sesuatu yang menyangkut pelabelan diatur
secara lengkap dan jelas dalam peraturan ini.
Sedangkan dalam pedoman penyusunan manual sistem jaminan halal
bagi industri kecil dan menengah dinyatakan bahwa, halal merupakan
pernyataan tertulis tentang komitmen perusahaan untuk memproduksi produk
halal secara pasti, mencakup kepastian dalam penggunaan dan pengadaan
bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta kepastian dalam
proses produksi halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar