Sabtu, 29 Mei 2021

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (Skripsi & tesis)

Undang-undang memberikan sejumlah hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini diciptakan agar hubungan pelaku usaha dengan konsumen dapat menciptakan hubungan yang sehat dan kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya. Ada 5 hak bagi pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 6 yaitu: 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik. 3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. 4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainya. Hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kondisi nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, menunjukan bahwa pelaku usaha tidak dapat menuntut lebih banyak jika kondisi barang dan/atau jasa yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang memadai menurut harga yang berlaku pada umumnya atas barang dan/atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasa terjadi, suatu barang dan/atau jasa yang kualitasnya lebih rendah dari barang yang serupa, maka parapihak menyepakati harga yang lebih murah. Dengan demikian yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar. Kewajiban bagi bagi pelaku usaha telah diatur dan diterangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 yaitu: 1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa. 5. Memberikan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan. 6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Kewajiban pelaku usaha beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang iktikad baik ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa iktikad baik lebih ditekankan pada pelaku usaha, karena meliputi semua tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartiakan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang dirancang / diproduksi sampai pada tahap purna penjualan.

Tidak ada komentar: