Sabtu, 29 Mei 2021
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha (Skripsi & tesis)
Undang-undang memberikan sejumlah hak dan kewajiban bagi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini diciptakan
agar hubungan pelaku usaha dengan konsumen dapat menciptakan
hubungan yang sehat dan kondusif bagi perkembangan usaha dan
perekonomian pada umumnya.
Ada 5 hak bagi pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 6 yaitu:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beriktikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainya.
Hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai kondisi nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, menunjukan bahwa
pelaku usaha tidak dapat menuntut lebih banyak jika kondisi barang
dan/atau jasa yang diberikannya kepada konsumen tidak atau kurang
memadai menurut harga yang berlaku pada umumnya atas barang
dan/atau jasa yang sama. Dalam praktek yang biasa terjadi, suatu barang
dan/atau jasa yang kualitasnya lebih rendah dari barang yang serupa,
maka parapihak menyepakati harga yang lebih murah. Dengan demikian
yang dipentingkan dalam hal ini adalah harga yang wajar. Kewajiban bagi bagi pelaku usaha telah diatur dan diterangkan
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 yaitu:
1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberikan
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur, serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa. 5. Memberikan kepada konsumen untuk menguji dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta member
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kewajiban pelaku usaha beriktikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum
perjanjian. Ketentuan tentang iktikad baik ini diatur dalam pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan
iktikad baik.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa iktikad
baik lebih ditekankan pada pelaku usaha, karena meliputi semua tahapan
dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartiakan bahwa
kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dimulai sejak barang
dirancang / diproduksi sampai pada tahap purna penjualan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar