Halal didefinisikan sebagai sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat
membenarkan dan pelaku tidak terkena sanksi dari Allah SWT,
sementara itu antonimnya yakni haram artinya segala sesuatu atau
perkara yang dilarang oleh hukum Islam yang jika ditinggalkan akan
memperoleh pahala dan jika dilakukan akan menimbulkan dosa
(Qardhawi, 1997).
Ajaran Islam memiliki tuntutan agama untuk mengonsumsi
makanan yang halal dan baik (thayyib), seperti yang tertuang dalam
Al-Quran pada ayat-ayat berikut:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (thayyib)
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 168)
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa
yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada
Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al Maidah: 88).
Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia memiliki
lembaga tersendiri untuk melindungi kebutuhan konsumen muslim
dalam mengonsumsi produk halal yaitu, Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang
disingkat LPPOM MUI. Berada dibawah Majelis Ulama Indonesia,
LPPOM MUI bertugas untuk memutuskan apakah produk-produk
8
konsumsi baik pangan maupun non pangan seperti kosmetik dan obatobatan halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim
di Indonesia. LPPOM MUI memiliki misi menetapkan dan
mengembangkan standar halal dan standar audit halal, melakukan
sertifikasi produk pangan, obat dan kosmetika yang beredar dan
dikonsumsi masyarakat, melakukan edukasi halal dan menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengonsumsi produk halal,
seta menyediakan informasi tentang kehalalan produk dari berbagai
aspek secara menyeluruh.
Persyaratan dan proses sertifikasi halal menuntut karakteristik
produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang
mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram
berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk
disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada
sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah
Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar
di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh
jika hanya didaftarkan sebagian. LPPOM MUI menyatakan seluruh
produk yang belum bersertifikasi halal belum tentu haram, tapi MUI
tidak menjamin kehalalalannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar