Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian halal (skripsi dan tesis)

Halal didefinisikan sebagai sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan pelaku tidak terkena sanksi dari Allah SWT, sementara itu antonimnya yakni haram artinya segala sesuatu atau perkara yang dilarang oleh hukum Islam yang jika ditinggalkan akan memperoleh pahala dan jika dilakukan akan menimbulkan dosa (Qardhawi, 1997). Ajaran Islam memiliki tuntutan agama untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayyib), seperti yang tertuang dalam Al-Quran pada ayat-ayat berikut: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 168) “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al Maidah: 88). Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia memiliki lembaga tersendiri untuk melindungi kebutuhan konsumen muslim dalam mengonsumsi produk halal yaitu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI. Berada dibawah Majelis Ulama Indonesia, LPPOM MUI bertugas untuk memutuskan apakah produk-produk 8 konsumsi baik pangan maupun non pangan seperti kosmetik dan obatobatan halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim di Indonesia. LPPOM MUI memiliki misi menetapkan dan mengembangkan standar halal dan standar audit halal, melakukan sertifikasi produk pangan, obat dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi masyarakat, melakukan edukasi halal dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengonsumsi produk halal, seta menyediakan informasi tentang kehalalan produk dari berbagai aspek secara menyeluruh. Persyaratan dan proses sertifikasi halal menuntut karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian. LPPOM MUI menyatakan seluruh produk yang belum bersertifikasi halal belum tentu haram, tapi MUI tidak menjamin kehalalalannya

Tidak ada komentar: