Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan
perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri.
perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas, meliputi perlindungan
konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk
mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang
dan/atau jasa tersebut. cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam
dua aspek, yaitu :
a. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen
tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
b. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada
konsumen.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah
menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Perlindungan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen memiliki
sanksi pidana dan administratif. singkatnya, bahwa segala upaya yang dimaksudkan
dalam perlindungan konsumen tersebut tidak saja terhadap tindakan preventif, akan
tetapi juga tindakan represif dalam semua bidang perlindungan yang diberikan kepada
konsumen. Maka pengaturan perlindungan konsumen dilakukan dengan :1
a. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan
akses informasi, serta menjamin kepastian hukum.
b. Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh
pelaku usaha.
c. Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa.
d. Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang manipu dan
menyesatkan.
e. memadukan penyelengaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan
konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya.
Perlindungan konsumen juga diselengarakan sebagai salah satu usaha
bersama seluruh pihak yang terkait, masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah
berdasarkan lima asas, yang menurut pasal 2 undang-undang perlindungan
konsumen:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar