Sabtu, 29 Mei 2021
Hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen (Skripsi & tesis)
Hubungan langsung adalah hubungan antara produsen dengan
konsumen yang terikat secara langsung dengan perjanjian. Tanpa
mengabaikan jenis perjanjian-perjanjian lainnya, pada umumnya
dilakukan dengan perjanjian jual beli, baik yang dilakukan secara lisan
maupun tertulis. Hubungan tidak langsung yang dimaksudkan pada bagian ini
adalah hubungan antara produsen dengan konsumen yang tidak secara
langsung terikat dengan perjanjian, karena adanya pihak diantara pihak
konsumen dengan produsen. Ketiadaan hubungan langsung dalam bentuk
perjanjian antara pihak produsen dengan konsumen ini tidak berarti
bahwa pihak konsumen yang dirugikan tidak berhak menuntut ganti
kerugian kepada produsen dengan siapa dia tidak memiliki hubungan
perjanjian, karena dalam hukum perikatan tidak hanya perjanjian yang
melahirkan (merupakan sumber) perikatan, akan tetapi dikenal ada dua
sumber perikatan, yaitu perjanjian dan undang-undang karena perbuatan
manusia, yaitu yang sesuai hukum dan yang melanggar hukum.
Berdasarkan pembagian sumber perikatan tersebut, maka sumber perikatan yang terakhir yaitu undang-undang karena perbuatan manusia
yang melanggar hukum merupakan hal yang penting dalam kaitannya
dengan perlindungan konsumen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar