Jumat, 28 Mei 2021
Pengawasan OJK terhadap Pelaksanaan Fintech (skripsi dan tesis)
Seiring dengan perkembangan fintech yang terus menggeliat hingga saat ini,
tentu harus diimbangi juga dengan hadirnya regulasi dan pengawasan yang jelas
terhadap berjalannya bisnis tersebut. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan
bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Lebih jelas Pasal 6 menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap :
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Apabila mengacu pada kedua pasal tersebut, OJK adalah instansi yang
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tumbuh kembangnya fintech.
Fintech startup termasuk bagian sektor jasa keuangan baik Industri Keuangan
Bank (IKB) maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh
OJK.
Pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan
Fintech yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan legalitas dari bisnis yang
dijalankan karena pada pelaksanaannya pengembangan fintech memiliki potensi
risiko yakni berkaitan dengan perlindungan konsumen, stabilitas sistem
keuangan, sistem pembayaran dan stabilitas ekonom. Tujuan pengaturan dan pengawasan oleh OJK adalah untuk meminimalisir risiko tersebut dan menunjang
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil. Untuk merespon permasalahan fintech saat ini OJK telah membentuk Satuan
Tugas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan untuk mengawasi
pelaku fintech dan pada akhir tahun 2016 tepatnya tanggal 29 Desember 2016,
akhirnya OJK mengeluarkan pengaturan mengenai fintech yaitu Peraturan OJK
Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK tersebut memuat aturan mengenai
penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar