Jumat, 28 Mei 2021

Pengawasan OJK terhadap Pelaksanaan Fintech (skripsi dan tesis)

Seiring dengan perkembangan fintech yang terus menggeliat hingga saat ini, tentu harus diimbangi juga dengan hadirnya regulasi dan pengawasan yang jelas terhadap berjalannya bisnis tersebut. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Lebih jelas Pasal 6 menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap : a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Apabila mengacu pada kedua pasal tersebut, OJK adalah instansi yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tumbuh kembangnya fintech. Fintech startup termasuk bagian sektor jasa keuangan baik Industri Keuangan Bank (IKB) maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh OJK. Pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan Fintech yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan legalitas dari bisnis yang dijalankan karena pada pelaksanaannya pengembangan fintech memiliki potensi risiko yakni berkaitan dengan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran dan stabilitas ekonom. Tujuan pengaturan dan  pengawasan oleh OJK adalah untuk meminimalisir risiko tersebut dan menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil. Untuk merespon permasalahan fintech saat ini OJK telah membentuk Satuan Tugas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan untuk mengawasi pelaku fintech dan pada akhir tahun 2016 tepatnya tanggal 29 Desember 2016, akhirnya OJK mengeluarkan pengaturan mengenai fintech yaitu Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK tersebut memuat aturan mengenai penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Tidak ada komentar: