Jumat, 28 Mei 2021

Pihak-Pihak dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)

a. Penyelenggara Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara menurut Pasal 1 Angka 6 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Penyelenggara dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang online ini sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Badan hukum yang menjadi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi tersebut wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. b. Penerima Pinjaman Penerima pinjaman menurut Pasal 1 Angka 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Penerima pinjaman dana yang kemudian dipertemukan oleh penyelenggara dengan pemberi pinjaman. Ketentuan penerima pinjaman menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Ketentuan mengenai syarat- 23 syarat penerima pinjaman merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara. c. Pemberi Pinjaman Pemberi pinjaman menurut Pasal 1 Angka 8 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjma berbasis Teknologi Informasi. Penerima pinjaman merupakan pihak yang memberikan pinjaman atau pendanaan kepada penerima pinjaman yang membutuhkan dana yang kemudian dipertemukan oleh penyelenggara. Ketentuan pemberi pinjaman menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia, orang perseorangan Warga Negara Asing, badan hukum Indonesia atau asing, badan usaha Indonesia atau asing dan/atau lembaga Internasional. Ketentuan mengenai syarat-syarat pemberi pinjaman merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara. d. Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Penerima Pinjaman Antara pihak penyelenggara dengan penerima pinjaman, terjadi suatu hubungan hukum dalam bentuk perjanjian. Namun, perjanjian antara penyelenggara dan penerima pinjaman berupa perjanjian pengguna layanan pinjam peminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian tersebut lahir ketika penerima pinjaman telah melakukan penerimaan terkait dengan segala ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan kemudian mengajukan permohonan peminjaman berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan pula oleh penyelenggara Dalam perjanjian yang mengikat antara penyelenggara dan penerima pinjaman adalah terkait dengan proses pinjaman yang akan di dapatkan oleh penerima pinjaman dari pemberi pinjaman melalui perantaraan penyelenggara serta mekanisme pembayaran atau pengembalian pinjaman tersebut. Perjanjian ini dapat dianggap sebagai awal terjadinya perjanjian pinjam meminjam. Karena pada tahap ini hadirnya para penerima pinjaman yang membutuhkan dana kemudian mengikatkan diri pada penyelenggara untuk dapat dipertemukan dengan para pemberi pinjaman. e. Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman Antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman terjadi suatu hubungan hukum dalam bentuk perjanjian penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian tersebut lahir karena pemberi pinjaman mengikatkan diri pada penyelenggara untuk memberikan pinjaman/pendanaan terhadap tawaran pinjaman dari penerima pinjaman yang diajukan melalui penyelenggara. Perjanjian penyelenggaraan ini dianggap sebagai permulaan dari perjanjian pinjam meminjam yang akan terjadi. Karena penjanjian pinjam meminjam baru akan terjadi ketika pemberi pinjaman setuju untuk melakukan pendanaan. Namun, keikutsertaan penyelenggara dalam perjanjian yang akan terjadi antara penerima pinjaman dan penerima pinjaman hanya sebagai perantara yang mempertemukan kedua belah pihak. Perjanjian penyelenggaraan tersebut diperkuat dengan adanya konfirmasi terhadap penyelenggara terkait dengan persetujuan untuk melakukan pendanaan terhadap tawaran yang diajukan. Konfirmasi tersebut ditandai dengan dikirimnya formulir pendanaan oleh pemberi pinjaman.14 Perjanjian penyelenggaran tersebut tentu menimbulkan hak dan kewajiban bagi penyelenggara dan pemberi pinjaman. Kewajiban penyelenggara salah satunya adalah wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman atas penggunaan dananya dan informasi penerima pinjaman. Informasi penggunaan dana yang diberikan oleh penyelenggara paling sedikit harus memuat : 1) jumlah dana yang dipinjamkan kepada penerima pinjaman; 2) tujuan pemanfaatan dana oleh penerima pinjaman; 3) besaran bunga pinjaman; dan 4) jangka waktu pinjaman. Sedangkan kewajiban pemberi pinjaman salah satunya adalah melakukan pendanaan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya dalam formulir pendanaan yang telah diajukan pada penyelenggara. f. Hubungan Hukum Penerima Pinjaman dengan Pemberi Pinjaman Antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terdapat hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pemberian pinjaman/perjanjian pinjam meminjam uang. Pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Objek dalam perjanjian pinjam meminjam ini adalah uang. Pelaksanaan perjanjian meminjam uang ini juga dilaksanakan online. Terjadinya perjanjian pinjam meminjam uang diawali dengan pengajuan permohonan peminjaman oleh penerima pinjaman melalui fasilitas formulir yang disediakan oleh penyelenggara. Kemudian aplikasi permohonan tersebut dianalisis dan dinilai oleh penyelenggara yang bertindak sebagai perantara/wadah (marketplace) untuk kemudian ditawarkan pada pemberi pinjaman. Ketika dalam hal ini pemberi pinjaman setuju untuk melakukan pendanaan, pemberi pinjaman memberikan konfirmasi melalui formulir yang telah disediakan pula oleh penyelenggara. Setelah proses tersebut perjanjian pinjam meminjam uang barulah terjadi antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman.

Tidak ada komentar: