Jumat, 28 Mei 2021
Pihak-Pihak dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (skripsi dan tesis)
a. Penyelenggara
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara menurut Pasal 1 Angka 6
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi. Penyelenggara dalam pelaksanaan perjanjian
pinjam meminjam uang online ini sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Badan
hukum yang menjadi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis
Teknologi Informasi tersebut wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan
kepada OJK.
b. Penerima Pinjaman
Penerima pinjaman menurut Pasal 1 Angka 7 POJK Nomor
77/POJK.01/2016 adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang
karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi
Informasi. Penerima pinjaman dana yang kemudian dipertemukan oleh
penyelenggara dengan pemberi pinjaman. Ketentuan penerima pinjaman
menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang perseorangan Warga
Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Ketentuan mengenai syarat-
23
syarat penerima pinjaman merupakan kebijakan masing-masing
penyelenggara.
c. Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman menurut Pasal 1 Angka 8 POJK Nomor
77/POJK.01/2016 adalah orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang
mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjma berbasis
Teknologi Informasi. Penerima pinjaman merupakan pihak yang memberikan
pinjaman atau pendanaan kepada penerima pinjaman yang membutuhkan dana
yang kemudian dipertemukan oleh penyelenggara. Ketentuan pemberi
pinjaman menurut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 adalah orang perseorangan
Warga Negara Indonesia, orang perseorangan Warga Negara Asing, badan
hukum Indonesia atau asing, badan usaha Indonesia atau asing dan/atau
lembaga Internasional. Ketentuan mengenai syarat-syarat pemberi pinjaman
merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara.
d. Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Penerima Pinjaman
Antara pihak penyelenggara dengan penerima pinjaman, terjadi suatu
hubungan hukum dalam bentuk perjanjian. Namun, perjanjian antara
penyelenggara dan penerima pinjaman berupa perjanjian pengguna layanan
pinjam peminjam uang berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian tersebut lahir
ketika penerima pinjaman telah melakukan penerimaan terkait dengan segala
ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan kemudian
mengajukan permohonan peminjaman berdasarkan syarat-syarat yang telah
ditentukan pula oleh penyelenggara Dalam perjanjian yang mengikat antara penyelenggara dan penerima
pinjaman adalah terkait dengan proses pinjaman yang akan di dapatkan oleh
penerima pinjaman dari pemberi pinjaman melalui perantaraan penyelenggara
serta mekanisme pembayaran atau pengembalian pinjaman tersebut. Perjanjian
ini dapat dianggap sebagai awal terjadinya perjanjian pinjam meminjam.
Karena pada tahap ini hadirnya para penerima pinjaman yang membutuhkan
dana kemudian mengikatkan diri pada penyelenggara untuk dapat
dipertemukan dengan para pemberi pinjaman. e. Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman
Antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman terjadi suatu hubungan
hukum dalam bentuk perjanjian penyelenggaraan layanan pinjam meminjam
uang berbasis Teknologi Informasi. Perjanjian tersebut lahir karena pemberi
pinjaman mengikatkan diri pada penyelenggara untuk memberikan
pinjaman/pendanaan terhadap tawaran pinjaman dari penerima pinjaman yang
diajukan melalui penyelenggara. Perjanjian penyelenggaraan ini dianggap
sebagai permulaan dari perjanjian pinjam meminjam yang akan terjadi. Karena penjanjian pinjam meminjam baru akan terjadi ketika pemberi
pinjaman setuju untuk melakukan pendanaan. Namun, keikutsertaan
penyelenggara dalam perjanjian yang akan terjadi antara penerima pinjaman
dan penerima pinjaman hanya sebagai perantara yang mempertemukan kedua
belah pihak. Perjanjian penyelenggaraan tersebut diperkuat dengan adanya
konfirmasi terhadap penyelenggara terkait dengan persetujuan untuk melakukan pendanaan terhadap tawaran yang diajukan. Konfirmasi tersebut
ditandai dengan dikirimnya formulir pendanaan oleh pemberi pinjaman.14
Perjanjian penyelenggaran tersebut tentu menimbulkan hak dan kewajiban
bagi penyelenggara dan pemberi pinjaman. Kewajiban penyelenggara salah
satunya adalah wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman
atas penggunaan dananya dan informasi penerima pinjaman. Informasi
penggunaan dana yang diberikan oleh penyelenggara paling sedikit harus
memuat :
1) jumlah dana yang dipinjamkan kepada penerima pinjaman;
2) tujuan pemanfaatan dana oleh penerima pinjaman;
3) besaran bunga pinjaman; dan
4) jangka waktu pinjaman.
Sedangkan kewajiban pemberi pinjaman salah satunya adalah melakukan
pendanaan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya dalam
formulir pendanaan yang telah diajukan pada penyelenggara.
f. Hubungan Hukum Penerima Pinjaman dengan Pemberi Pinjaman
Antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terdapat hubungan
hukum dalam bentuk perjanjian pemberian pinjaman/perjanjian pinjam
meminjam uang. Pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang
lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang
sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Objek dalam perjanjian pinjam meminjam ini adalah uang. Pelaksanaan
perjanjian meminjam uang ini juga dilaksanakan online. Terjadinya perjanjian
pinjam meminjam uang diawali dengan pengajuan permohonan peminjaman
oleh penerima pinjaman melalui fasilitas formulir yang disediakan oleh
penyelenggara. Kemudian aplikasi permohonan tersebut dianalisis dan dinilai
oleh penyelenggara yang bertindak sebagai perantara/wadah (marketplace)
untuk kemudian ditawarkan pada pemberi pinjaman. Ketika dalam hal ini
pemberi pinjaman setuju untuk melakukan pendanaan, pemberi pinjaman
memberikan konfirmasi melalui formulir yang telah disediakan pula oleh
penyelenggara. Setelah proses tersebut perjanjian pinjam meminjam uang
barulah terjadi antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar