Sabtu, 01 Mei 2021
Kepemilikan Asing (skripsi dan tesis)
Menurut Anggraeni (2011) dalam Rahayu (2015), Kepemilikan asing
merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan multinasional.
Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap convern
terhadap pengungkapan pertanggungjawaban social perusahaan.
Menurut Etha (2010), kepemilikan asing merupakan saham biasa
perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagianbagiannya yang berstatus luar negri.
Menurut Undang-undang No.25 Tahun 2007 Pada pasal 1 angka 6
dalam Rahayu (2015), pemilikan asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi diatas kepemilikan asing merupakan proporsi
saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah
serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negri. Atau perorangan, badan hukum,
pemerintah yang bukan berasal dari Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar