Emisi karbon adalah pelepasan gas-gas yang mengandung karbon ke lapisan
atmosfir bumi. Pelepasan gas-gas tersebut terjadi karena adanya proses pembakaran terhadap karbon baik dalam bentuk tunggal maupun senyawa. Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 pasal 1 ayat 1 emisi adalah gas NOx, CO, SO2 dan / atau partikulat yang dihasilka dari kegiatan Pengaruh volume of carbon emission, disclosure of carbon management practice dan carbon management disclosure terhadap nilai perusahaan industri minyak dan gas bumi yang masuk dan dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan / atau tidak mempunyai unsur pencemar.
Salah satu penyumbang emisi karbon adalah kegiatan operasional dari suatu
perusahaan. Dalam menghadapi perubahan iklim perusahaan diharapkan dapat melakukan pengungkapan pada kegiatan mereka yang berkaitan dengan peningkatan perubahan iklim salah satunya dengan melakukan Carbon Emission Disclosure.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar