Kamis, 31 Desember 2020

Faktor-faktor Penilaian Prestasi Kerja Karyawan (skripsi dan tesis)


Ukuran terakhir keberhasilan dari suatu departemen personalia adalah
prestasi kerja. Karena baik departemen itu sendiri maupun karyawan memerlukan
umpan balik atas upayanya masing-masing, maka prestasi kerja dari setiap
karyawan perlu dinilai.
Steers (1984) dalam Sutrisno (2015:151) mengatakan bahwa pada
umumnya orang percaya bahwa prestasi kerja individu merupakan fungsi
gabungan dari tiga faktor, yaitu:
1. Kemampuan, perangai, dan minat seorang pekerja.
2. Kejelasan dan penerimaan atas penjelasan peranan seorang pekerja.
3. Tingkat motivasi kerja.
Menurut Byars, et al. dalam Sutrisno (2015:151) mengemukakan ada dua
faktor yang memengaruhi prestasi kerja, yaitu faktor individu dan faktor
lingkungan. Faktor-faktor individu yang dimaksud adalah:
1. Usaha (effort) yang menunjukkan sejumlah sinergi fisik dan mental yang
digunakan dalam menyelenggarakan gerakan tugas.
2. Abilities, yaitu sifat-sifat personal yang diperlukan untuk melaksanakan
suatu tugas.
3. Persepsi tugas, yaitu segala perilaku dan aktivitas yang dirasa perlu oleh
individu untuk menyelesaikan suatu pekerjan.
Interaksi positif melibatkan tiga pihak, yaitu bagian kepegawaian, atasan
langsung, dan pegawai yang dinilai. Bentuk interaksi itu adalah sebagai berikut:
ketiga pihak yang terlibat harus memahami bahwa penilaian prestasi kerja
merupakan suatu sistem yang bukan saja harus efektif, melainkan juga diterima
oleh pihak-pihak yang bekepentingan.
Yang dimaksud dengan sistem penilaian prestasi kerja ialah suatu
pendekatan dalam melakukan penilaian prestasi kerja para pegawai di mana
terdapat berbagai faktor menurut Siagian (2002:225) yaitu:
1. Yang dinilai adalah manusia yang di samping memiliki kemampuan
tertentu juga tidak luput dari berbagai kelemahan dan kekurangan.
2. Penilaian yang dilakukan pada serangkaian tolok ukur tertentu yang
realistik, berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta kriteria yang
ditetapkan dan diterapkan secara obyektif.
3. Hasil penilaian harus disampaikan kepada pegawai yang dinilai dengan
tiga maksud, yaitu:
a. Dalam hal penilaian tersebut positif, menjadi dorongan kuat bagi
pegawai yang bersangkutan untuk lebih berprestasi lagi di masa yang
akan datang sehingga kesempatan meniti karier lebih terbuka baginya.
b. Dalam hal penilaian tersebut bersifat negatif, pegawai yang
bersangkutan mengetahui kelemahannya dan dengan demikian dapat
mengambil berbagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi
kelemahan tersebut.
c. Jika seseorang merasa mendapat penilaian yang tidak obyektif,
kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatannya
sehingga pada akhirnya ia dapat memahami dan menerima hasil
penilaian yang diperolehnya.
4. Hasil penilaian yang dilakukan secara berkala itu terdokumentasikan
dengan rapi dalam arsip kepegawaian setiap orang sehingga tidak ada
informasi yang hilang, baik yang sifatnya menguntungkan maupun
merugikan pegawai.
5. Hasil penilaian prestasi kerja setiap orang menjadi bahan yang selalu turut
dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang diambil mengenai mutasi
pegawai, baik dalam arti promosi, alih tugas, alih wilayah, demosi maupun
dalam pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Tidak ada komentar: