Kamis, 31 Desember 2020

Visa (skripsi dan tesis)


Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas
atau orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan, yang
meliputi :
1. Orang asing dalam rangka penanaman modal;
2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5. Mengadakan penelitian ilmiah;
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal
terbatas;
7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal
terbatas atau izin tinggal tetap bagi anak yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin;
9. Orang asing eks warga negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Setiap prosedur permohonan visa merupakan wewenang masing-masing
negara dalam tertib administrasi dan kebijakan keamanaan terhadap orang asing yang berkunjung ke negaranya. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang dikecualikan tidak harus memiliki visa diantaranya warga negara asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa (Sihombing, 2009). Dalam hal prosedur permohonan visa ini akan
diproses dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh masing-masing negara. Visa yang telah diberikan kepada pemohon juga harus dipergunakan sebelum batas berlakunya habis. Pemberian visa kepada orang asing ini juga telah di kategorikan berdasarkan tujuan dan jangka waktu pemohon visa.

Tidak ada komentar: