Kamis, 03 Desember 2020

Praktik Pengungkapan Emisi (skripsi dan tesis)

 
Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan untuk melegitimasi kegiatan
perusahaan adalah dengan melakukan pengungkapan ke publik. Praktik pengungkapan emisi masih belum banyak dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Secara umum, perusahaan akan mengungkapkan informasi jika informasi tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya jika informasi itu dapat merugikan posisi atau reputasi perusahaan maka peusahaan akan menahan informasi tersebut (Fani, 2015).
Pengungkapan emisi karbon dalam penelitian ini menggunakan indeks
pengungkapan yang dikembangkan oleh choi et al. (2013) di mana pengungkapan ini didesain berdasarkan konstruksi dari faktor-faktor yang teridentifikasi dalam information request sheet yang dikembangkan oleh CDP (Carbon Disclosure Procject). CDP merupakan lembaga independen non-profit yang menyediakan informasi luas mengenai perubahan iklim di dunia dan memiliki 3000 organisasi di 60 negara (Choi et al. 2013). Pengungkapan dalam CDP dibagi dalam lima kategori besar yaitu : perubahaan iklim, emisi gas rumah kaca (greenhouse gas), konsumsi energi, pengurangan gas rumah kaca, dan emisi karbon.
Pengungkapan mengenai aktivitas sosial dan lingkungan telah diatur oleh
regulasi, salah satunya yang dibuat oleh IAI seperti tertuang dalam PSAK NO.1 (revisi 2015) paragraf keempat belas yaitu :
“Beberapa entitas juga menyajikan, dari laporan keuangan, laporan mengenai
lingkungan hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri di mana faktor lingkungan hidup adalah signifikan dan ketika karyawan dianggap sebagai kelompok pengguna laporan keuangan yang memegang peranan penting. Laporan yang disajikan di luar laporan keuangan tersebut adalah di luar dari ruang lingkup SAK

Tidak ada komentar: