Munculnya pasar modal di Indonesia secara resmi
diawali dengan didirikannya Vereniging voor de Effectenhandel
di Jakartapada tanggal 14 Desember 1912 oleh pemerintah
kolonial Belanda yang berada di Indonesia. Tujuan mendirikan
pasar modal waktu itu untuk menghimpun dana untuk
menunjang ekspansi usaha perkebunan milik orang-orang
Belanda di Indonesia. Perkembangan pasar modal di Indonesia
cukup pesat, sehingga pemerintah kolonial belanda mendirikan
bursa efek di kota lain yaitu di Surabaya pada tanggal 11 Januari
1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Namun
pada tahun 1939 terjadi gejolak politik di Eropa yang
mempengaruhi perdagangan efek di Indonesia sehingga
menyebabkan ditutupnya bursa efek di 3 kota tersebut pada
tanggal 10 mei 1940.
Setelah beberapa tahun kemudian bursa efek di
Indonesia di buka kembali oleh presiden Indonesia secara resmi
pada tanggal 10 Agustus 1977, dengan ditandainya go public
PT. Semen Cibinong. Perkembangan pasar modal di Indonesia
setelah tahun 1988 mengalami perkembangan yang begitu
signifikan, dilihat dari jumlah emitan awal yang tercatat pada
tahun 1988 hanya terdapat 24 emiten menjadi 217 emiten di
tahun 1994. Sampai bulan Juli 2004 jumlah emiten terus
bertambah menjadi 317 emiten hingga 15 Oktober 2010 terdapat
409 saham yang tercatat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Secara umum menurut Sunariyah (2010) pasar modal
adalah suatu system keuangan yang terorganisasi, termasuk
didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar. Pasar modal juga diartikan sebagai
tempat bertemunya antara penawaran dengan permintaan surat
berharga.
Sedangkan menurut Tandelilin (2010) pasar modal
adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual
belikan sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli
sekuritas disebut dengan bursa efek. Pasar modal merupakan
tempat untuk memperjual belikan sekuritas yang umumnya
memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
pasar modal merupakan suatu tempat yang mempertemukan
antara penawaran dengan permintaan dana jangka panjang
seperti surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu
tahun yaitu sekuritas saham dan obligasi.
Rabu, 30 Desember 2020
Pengertian Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar