Kamis, 31 Desember 2020

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)


Perubahan basis akuntansi dari cash toward accrual ke basis akrual pada
entitas pemerintahan di Indonesia merupakan bentuk reformasi pengelolaan
keuangan negara atau daerah menuju tata kelola yang baik sebagaimana yang
diamanahkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Upaya pemerintah
selanjutnya dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dilakukan dengan menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri (Peraturan Pemerintah Dalam Negeri)
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Menurut Saring Suhendro, et.al (2015) alasan ditetapkannya laporan
keuangan berbasis akrual yang terdapat dalam PP Nomor 71 tahun 2010 adalah :
a. penyajian informasi keuangan yang lebih informatif, terutama dalam
hubungannya dengan pengukuran kinerja pemerintah terkait biaya jasa
layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan dalam periode akuntansi terkait;
b. memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah untuk
tujuan pengambilan keputusan; dan
c. mengikuti international best practices dari negara-negara lain dan memenuhi
amanat UU bidang Keuangan Negara.
Sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) merupakan suatu instrumen
penting yang harus disiapkan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual.
SAPD sebagai alat untuk mewujudkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan
oleh SAP dan kebijakan akuntansi menjadi serangkaian prosedur pencatatan
dengan menggunakan akuntansi double entry melalui alat-alatnya berupa buku jurnal, buku besar, neraca saldo, dan laporan keuangan itu sendiri (SAP : 2013).
Berbeda dengan basis kas yang mengakui pengaruh transaksi saat kas
diterima atau dibayarkan, Menurut SAP (2010) Basis Akrual adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar. Akuntansi berbasis akrual adalah akuntansi yang mengakui
dan mencatat transaksi atau kejadian keuangan pada saat terjadi atau pada saat perolehan. Fokus sistem akuntansi ini pada pengukuran sumber daya ekonomis
dan perubahan sumber daya pada suatu entitas (Nunuy Nur Afiah : 2008 ; 22).
Untuk memudahkan memahami pengertian diatas, dapat dilihat
penerapannya dalam contoh transaksi berikut. Pada 1 Maret 2016 PT. ABC
membayar sewa gedung sebesar Rp 10.000.000,00 untuk dua bulan sewa.

Tidak ada komentar: