Peraturan Presiden RI Nomor 61 tahun 2011
tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca terbit sebagai salah satu bentuk
kebijakan dalam hal pengurangan emisi karbon.
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi
Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada
tahun 2020. Dalam hal ini, emisi karbon terkait
dengan tipe industri dimana perusahaan beroperasi.
Menurut Choi et al (2013), emisi karbon yang
dihasilkan perusahaan dalam kategori industri yang
intensif dalam menghasilkan emisi lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan dalam kategori
industri non intensif.
Jenis Industri dimana perusahaan beroperasi
juga dapat dikategorikan menjadi perusahaan yang
beroperasi pada industri yang intensif dalam
menghasilkan emisi dan tidak. Perusahaan yang
beroperasi pada industri intensif seperti pada sektor
energi, transportasi, materials dan utilitas (Choi et
al, 2013). Pengkategorian tersebut mengacu pada
metodologi klasifikasi GICS (Global Industry
Classification Standard). GICS merupakan standar
global yang mengkategorikan perusahaan dalam
sektor-sektor dan industri-industri. GICS didesain
untuk mengklasifikasikan sebuah perusahaan
berdasarkan aktivitas bisnis utamanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar