Salah satu cara yang dapat ditempuh
perusahaan untuk melegitimasi aktivitasnya adalah
dengan melakukan pengungkapan ke publik (Uyar
dalam Suhardi, 2015). Transparansi dan
akuntabilitas ditunjukkan oleh perusahaan dengan
mengungkapkan informasi dalam laporan
tahunannya. Informasi yang diungkapkan dalam
laporan tahunan tersebut dikelompokkan menjadi
dua yaitu mandatory disclosure dan voluntary
disclosure.
Secara umum, perusahaan akan
mengungkapkan informasi jika informasi tersebut
akan meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya
jika informasi itu dapat merugikan posisi atau
reputasi perusahaan maka perusahaan akan
menahan informasi tersebut. Pengungkapan
mengenai aktivitas sosial dan lingkungan telah
diatur oleh regulasi. Salah satunya yang dibuat oleh
IAI yang tertuang dalam PSAK No. 1 (revisi 2009).
Carbon emission disclosure merupakan
salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan
yang merupakan bagian dari laporan tambahan
yang telah dinyatakan dalam PSAK tersebut.
Pengungkapan lingkungan mencakup intensitas
GHG emissions atau gas rumah kaca dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar