Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan
menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan
tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk
memperkuat modal perusahaan.1 Husnan mendefinisikan pasar modal sebagai
pasar untuk berbagai instrument keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang
bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.2
Menurut Tandelilin pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara
memperjualbelikan sekuritas.3 Sedangkan menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun
1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik tentang kegiatan yang
bersangkutan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan.
Pasar modal menawarkan manfaat bagi pemerintah, dunia usaha, dan
invetor. Manfaat ini adalah:
a. Pasar modal adalah sumber pendapatan bagi Negara karena
perusahaan yang go public membayar pajak kepada Negara. 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1
Ayat13.
b. Bagi perusahaan, pasar modal menjadi alternatif penghimpunan
dana, selain dari sistem perbankan dari masyarakat/pemodal, untuk
membiayai kehidupan perusahaan
c. Pasar modal adalah leading indicator bagi trend ekonomi Negara
d. Pasar modal menciptakan iklim yang sehat bagi perusahaan, karena
menyebarkan pemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
e. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.1
Rabu, 30 Desember 2020
Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar