Menurut Pohan (2018), prinsip dasar yang lazim diterapkan dalam penghindaran pajak adalah Prinsip Taxability Deductibiliy, dilakukan dengan cara mengubah atau menkonversikan penghasilan yang merupakan objek pajak menjadi penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, atau sebaliknya mengubah biaya yang tidak boleh dikurangkan menjadi biaya yang boleh dikurangkan.
Jika kondisi keuangan perusahaan baik dan perusahaan menghasilkan laba besar, maka salah satu alternatif yang direkomendasikan adalah mengkaji mana yang lebih menguntungkan antara memberikan kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan (uang), atau dalam natura (benefit in kind).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar