Pada prinsipnya, dalam setiap kegiatan usaha akan melibatkan dua
instrumen yang saling mendukung, mereka adalah pengelola usaha
atau perusahaan dan penyedia dana untuk kebutuhan perusahaan.
Penyedia dana sering disebut sebagai investor, mereka merupakan
pihak yang menempatkan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk
kegiatan investasi di sektor usaha yang halal dan produktif. Investasi
syari’ah adalah menanamkan atau menempatkan modal pada kegiatan
usaha yang sesuai dengan ketentuan syara’ dan diharapkan dapat
mendatangkan keuntungan yang halal di masa mendatang.1
Lebih spesifik lagi bahwa investor merupakan perorangan atau
lembaga yang menanamkan dananya pada instrumen keuangan seperti
saham, obligasi, dan lain sebagainya.2
Adapun yang dimaksud dengan investor pada sukuk ritel seri SR
001, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.57 tahun
2008, adalah perorangan (individu) Warga Negara Indonesia (WNI)
saat peluncuran di pasar perdana dengan ketentuan minimum pemesanan Rp 5.000.000,00 dan kelipatannya, serta individual atau
korporasi yang membeli pada pasar sekunder.3
Jadi, dapat ditarik benang merah bahwasanya investor obligasi
syari’ah (sukuk) adalah perorangan berstatus sebagai Warga Negara
Indonesia, telah membeli sukuk SR 001 dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku, sesuai dengan prinsip syari’ah serta mengharapkan
pendapatan yield di masa mendatang.
Selasa, 27 Juni 2023
Pengertian Investor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar