Rabu, 28 Juni 2023

Masyarakat Desa


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian desa
adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala
desa); kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.11 Menurut
UU Nomor 5 Tahun 1979, pengertian desa dipahami sebagai suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat, termasuk kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat pedesaan ditandai dengan
pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga desa atau anggota masyarakat yang amat kuat
hakekatnya, bahwa seseorang merasa bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari masyarakat di mana ia hidup dicintainya serta mempunyai rasa
bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota
masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai anggota masyarakat
yang saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama
terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.


Adapun beberapa ciri masyarakat desa antara lain:
a. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan
masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan.
c. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata penceharian,
agama, dan adat istiadat.
Pemahaman detail tentang kehidupan masyarakat pedesaan dapat
dari beberapa hal berikut ini:
a. Lingkungan umum dan orientasi terhadap alam. Lingkungan umum
masyarakat pedesaan secara geografis terletak di tengah-tengah
lingkungan alamiah sehingga ketergantungan pada kekuatan alam
sangat kuat. Masyarakat pedesaan masih banyak menganut
kepercayaan yang berkaitan dengan kekuatan alam seperti pola-pola
hidupnya yang sangat bergantung pada hukum alam.
b. Pekerjaan atau mata penceharian. Secara mayoritas, masyarakat
pedesaan hidup berantung pada pola-pola pertanian (agraris), di
samping ada sekelompok kecil anggota masyarakat yang bekerja
sebagai pedagang, tukang kayu, dan pekerjaan di sektor non
pertanian lainnya.
c. Ukuran komunitas. Biasanya komunitas masyarakat pedesaan lebih
kecil dan relatif homogen jika dibandingkan dengan masyarakat
perkotaan. Jumlah penduduk di daerah pedesaan masih relatif kecil
dan jumlah lahan pemukiman penduduk yang relatif luas.
d. Kepadatan penduduk. Penduduk di daerah pedesaan kepadatannya
lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
Rendahnya tingkat kepadatan penduduk ini disebabkan oleh tinggi
rendahnya angka natalitas dan mortalitas penduduk, serta rendahnya
jumlah lapangan pekerjaan, lembaga pendidikan, dan sarana
hiburan.
e. Homogenitas dan heterogenitas. Homogenitas dalam ciri-ciri sosial,
psikologis, agama, dan kepercayaan, adat istiadat dan perilakunya
sering kali tampak di dalam struktur masyarakat pedesaan. Hal ini
disebabkan penduduk di daerah pedesaan berasal dari daerah
pedesaan itu sendiri yang rata-rata memiliki ciri-ciri yang sama.
f. Diferensiasi sosial. Di daerah pedesaan, diferensiasi sosial relatif
rendah, sebab kesamaan tingkat agama, adat istiadat, bahasa, dan
sosiokultural yang masih seragam.
g. Pelapisan sosial. Sistem pelapisan masyarakat pedesaan lebih
banyak didominasi oleh perbedaan kepemilikan benda-benda
berharga (harta benda). Dalam struktur masyarakat pedesaan, polapola sosial didominasi oleh pola-pola kepemilikan lahan pertanian
dan jumlah hewan ternak yang dimiliki. Selain itu, status dan
peranan sosial juga menjadi indikator pelapisan sosial. status dan
peranan sebagai pengurus pemerintahan desa yang di dalamnya
terdapat kepala desa dan pamongnya juga mendapat tempat
terhormat di dalam struktur masyarakat pedesaan.
h. Mobilitas sosial. Tinggi rendahnya tingkat pendidikan yang
berpengaruh pada status dan peranan seseorang di dalam struktur
masyarakat pedesaan sangat berpengaruh pada mobilitas sosial.
pada masyarakat desa, adanya mobilitas sosial juga masih
ditentukan oleh garis keturunan (ascribed status), yaitu orang yang
memiliki status terhormat maka keturunannya juga akan berstatus
sama, walaupun tidak semuanya berjalan pola-pola seperti itu.
i. Interaksi sosial. Dasar hubungan antar anggota pada masyarakat
pedesaan adalah rasa cinta dan kesatuan batin yang sudah
dikodratkan, sehingga kehidupan ini bersifat nyata tanpa pamrih.
Kelompok masyarakat pedesaan sering disebut sebagai
gemeinschaft (paguyuban) dengan interaksi sosial yang terjalin
secara langsung, face to face, informal, bersifat pribadi.
j. Kontrol sosial. Sempitnya wilayah kultural dan homogenitas
masyarakat desa membuat sistem pengawasan sosial perilaku
antaranggota masyarakat relatif intensif. Sifat masyarakat pedesaan
yang saling mengenal satu sama lain justru memudahkan kontrol
perilaku anggota masyarakat.
k. Pola kepemimpinan. Struktur masyarakat pedesaan lebih banyak
bersifat primordial, dalam arti hubungan kedekatan atas dasar
keaslian, kedaerahan, dan ikatan kultural sangat kuat. Masyarakat
pedesaan lebih kental dengan pola hubungan paternalisme, maka
seseorang yang dijadikan sebagai tokoh atau figur kepemimpinan
kebanyakan berasal dari seseorang yang “dituakan”, dalam arti
kualitas pribadi sangatlah menentukan pola kepemimpinan
masayarakat.
l. Standar kehidupan. Standar kehidupan biasanya diukur dari
kepemilikan benda-benda yang dianggap memiliki nilai yang dalam
hal ini adalah harta benda. Standar hidup masyarakat pedesaan
tradisional biasanya sebatas pada ketersediaan kebutuhan hidup
untuk hari ini dan hari esok. Mereka tidak mengenal deposito,
perbankan, tabungan sebagaimana yang dipergunakan dalam
struktur masyarakat modern.
m. Kesetiakawanan sosial. Kesetiakawanan sosial pada masyarakat
desa bersifat lebih kental. Hal ini dapat dilihat dari pola kegotongroyongan masyarakat dalam setiap mengerjakan pekerjaan yang
berat dan ikatan saling membantu tanpa pamrih. Dalam masyarakat
pedesaan pada pola-pola jual beli juga dikenal falsafah “tuna satak
bathi sanak” (rugi uang tidak menjadi persoalan yang penting
untung persaudaraan).
n. Nilai dan sistem nilai. Nilai dan sistem nilai pada masyarakat
pedesaan lebih bersifat informal. Artinya pola-pola pergaulan dan
interaksi lebih banyak diwarnai oleh pola tradisional. Pola-pola
komunal berdasarkan adat istiadat lebih dominan dibandingkan
dengan pola sosial yang bersifat formal.

Tidak ada komentar: