Rabu, 28 Juni 2023

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Legislatif.


Konsep pemisahan kekuasaan (sparation of power) membagi
kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
tidak boleh di jadikan satu dengan kekuasaan eksekutif untuk menghindari
terjadinya tirani. Kekuasaan legislatif juga sebagai kekuasaan yang
memberikan dasar penyelenggaraan negara melalui pembentukan undangundang. Keberadaan lembaga legislatif diawali dengan adanya keinginan
masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan negara yang mulai terpusat pada
seseorang raja atau kepala negara. Keinginan tersebut yang ahirnya
memunculkan pusat kekuasaan masyarakat yang mendapat legitimasi dan
melembaga dalam lembaga legislatif. Dalam DPRD terdapat kursi untuk
partai politik, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi
sangat penting dalam terselanggaranya otonomi daerah. Fungsi legislasi
adalah bagian dari proses fungsi yang di miliki DPRD dan mempunyai
peranan penting dalam pelaksaan peran DPRD sebagai lembaga legislatif
daerah, dan penelitian kali ini akan juga membahas substansi tentang hak
inisiatif yang di miliki anggota DPRD.
Sebagai lembaga legislatif DPRD berfungsi juga sebagai badan
pembuat perundang-undangan. Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan
diri sebagai wakil rakyat, Undang-Undang Dasar dan undang-undang
mengatur hak prakarsa atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan hak
atas perubahan (Raperda). Kemampuan lembaga legislatif melaksanakan
fungsi perwakilan dan fungsi legislasi dapat dilihat dari persepsi para anggota
dalam mengangkat berbagai persoalan dalam masyarakat untuk dibicarakan
dalam forum legislatif atau kemampuan lembaga legislatif melakukan
agregasi dan artikulasi kepentingan dari rakyat yang diwakili.
Bagi Pitkin dalam buku Nuri Seoseno (2013: 36), Representasi atau
Keterwakilan adalah sebuah gagasan yang diciptakan oleh manusia. Karena
gagasan manusia maka konsep representasi dapat diterima oleh satu orang
tetapi dipertanyakan oleh orang lain. orang bahkan bisa saja mereduksi
gagasan ini sedemikian rupa hingga representasi dianggap ada karena orang
percaya bahwa ia ada. sebuah konsep saja tidak terlalu besar manfaatnya
tanpa disertai unsur-unsur lain yang dapat menjelaskan makna definisi
tersebut.
Pitkin mengidentifikasi ada empat pandangan yang berbeda mengenai
representasi. Keempat pandangan tersebut, yaitu formal, substansi, simbolis,
dan deskritif.
1. Representasi Formal dimaknai sebagai pengaturanpengaturan institusional yang dilakukan sebelum dan
mengawal representas. Representasi formal ni memilikidua
dimensi otorisasi dan akuntabilitas. Otorisasi yaitu cara lewat
mana seoarang wakil mendapatkan posisinya, statusnya, dan
jabatannya.
2. Representasi Simbolis adalah cara-cara seorang wakil ‘stand
for’ (membela) konstituen atau para pemilihnya. Simbol
dapat mempresentasikan sesuatu atau menghadirkan dengan
merepresentasikannya, meskipun sesuatu itu sesungguhnya
tidak ada, misalnya sebuah bendera merepresentasikan
sebuah bangsa atau jilbab merepresentasikan kelompok
agama islam.
3. Representasi yang Deskriptif merupakan keterwakilan yang
berdasarkan pada kesamaan atau kemiripan antara wakil dan
pemilihnya. ( atau diantara yang memilih dan yang dipilih).
Dalam bentuk representasi ini wakil tidak bertindak untuk
(act for) orang lain, tetapi mengatasnamakan (stand for).
Dengan bentuk representasi ini maka wakil menghadirkan
sesuatu yang absen dengan mengangkat kemiripan atau
mencerminkan kesamaan- layaknya seperti melihat cermin
atau seperti dalam seni.
4. Representasi substantif disebut juga sebagai representasi
‘acting for’ adalah konsep yang menunjukan bahwa kegiatan
yang dilakukan seorang wakil dilakukan atas nama atau
untuk kepentingan yang diwakilinya, sebagai agen dansebagai pengganti dari yang diwakilinya. Dalam pengertian
ini maka seorang wakil merepresentasikan apa (atau siapa)
yang menjadi keprihatinannya atau kepentingan yang ingin
mengelompokan berdasarkan geografis (distrik) atau bentuk
pengelompokan lainnya yang dapat digunakan untuk bentuk
representasi ini.
Dalam bukunya pitkin juga masih mencerminkan tentang pemikiran
tradisional representasi politik yang dimana di pemikiran ini memiliki
keterbatasan.
Melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perempuan memiliki kuota 30% (tiga puluh
persen) untuk duduk di kepengurusan partai politik dan lembaga DPR, DPRD
provinsi,dan DPRD kabupaten/kota sejak dikeluarkannya. Hal tersebut
sejalan dengan upaya tindakan afirmatif dalam rangka meningkatkan peran
partisipasi aktif bagi kaum perempuan di lembaga DPR, serta sejalan pula
dengan norma rumusan UU No 7 Tahun 1984 Tentang CEDAW.
Posisi keterwakilan politik perempuan di Indonesia baru 17,32 persen,
dalam konteks global jauh di bawah negara-negara lain di berbagai penjuru
dan belahan dunia. Sepuluh Negara terbesar tingkat keterwakilan politik
perempuan antara lain Rwanda (56.3 persen), Andorra (50 persen), Kuba
(45,2 persen), Swedia (44,7 persen), Republik Seychelles (43,8 persen), Finlandia (42,5 persen), Afrika Selatan (42,3 persen), Belanda (40,7 persen),
Nikaragua (40,2 persen) dan Islandia (39,7 persen). Amerika Serikatnegeri
yang dianggap demokratishanya menempati urutan ke-78, dengan tingkat
legislator perempuan di parlemen hanya 16,8 persen di Lower Chamber dan
17% di senat.
Adanya kuota 30% untuk perempuan di legislatif ini bertujuan untuk
memastikan agar perempuan paling tidak merupakan satu “minoritas kritis”
yang terdiri dari 30%. Adanya kuota 30% untuk perempuan ini bukan hanya
sekedar sebagai “tanda” bahwa adanya kehadiran perempuan dalam dunia
politik.
Meskipun sudah ditetapkan kuota 30% bagi perempuan dilegislatif ini
pada kenyataannya masih sulit untuk memenuhi kuota 30% tersebut. Banyak
kendala pada perempuan yang akan terjun ke dunia politik. Kompetisi pada
saat kampanye menjadi kendala yang cukup besar karena perempuan sendiri
harus berkompetisi dengan banyaknya caleg laki-laki yang sudah lebih dulu
terjun kedalam dunia politik.
Tantangan saat berkompetisi juga bukan hanya dengan caleg laki-laki
saja tetapi dengan caleg perempuan lainnya pun sangatlah berat mengingat
terkungkungnya perempuan dalam budaya patriarki, tingkat pendidikan dan
dilihat dari pengalamannya dalam dunia politik itu sendiri.

Tidak ada komentar: