1. Perusahaan periklanan merupakan sebuah usaha yang melayani jasa
perencanaan, pembuatan, serta penanganan iklan. Usaha kreatif tersebut dapat
bersifat independen, ada juga dipunyai oleh perusahaan atau pengiklan yang
biasa disebut in-house advertising agency. Jika dilakukan pembagian maka
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Full service agency adalah perusahaan yang memberikan pelayanan,
mencakup: mulai dari perencanaan, pembuatan konsep iklan, serta jasa
riset pemilihan media.
b. Creative agency merupakan perusahaan yang berfokus pada proses
kreasi suatu iklan maupun aktivasi sebuah merek.
c. Specialize agency merupakan sebuah perusahaan yang berfokus pada
aktivitas tertentu dari proses penyebaran pesan pada target pasar.
d. Digital agency merupakan perusahaan yang memberikan berbagai
layanan seperti desain web, pemasaran berbasis daring, search engine
marketing, serta jasa konsultasi bisnis berfokus elektronik (e-business)
yang hanya berfokus di digital media.
e. Social media agency ini memberikan layanan terbatas, berfokus pada
promosi di media sosial.
f. Search engine agency merupakan perusahaan periklanan tergolong baru,
dapat melayani pembelian suatu media berupa iklan, bentuknya dapat
berupa bayaran per klik, dan SEO.
g. In-house advertising agency merupakan perusahaan yang pegawainya
dari dalam perusahaan klien khusus dibuat untuk menangani segala bentuk
kegiatan pemasaran untuk suatu produk merek atau perusahaan.
2. Orang kreatif periklanan merupakan pelaku kreatif yang menjadi pekerja
lepas (freelance) yang tidak terikat pada perusahaan periklanan. Dengan
keahlian yang dipunyai, mereka dapat memenuhi keinginan dari klien atau
perusahaan tentang pembuatan suatu iklan.
3. Orang awam terdiri dari orang-orang tidak memiliki latar belakang
pendidikan dan praktik di bidang periklanan.
Rabu, 28 Juni 2023
Berdasarkan Pihak Pembuat Iklan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar