Gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan
laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Masalah gender erat
kaitannya dengan feminisme. Feminisme adalah upaya untuk meningkatkan
kedudukan dan derajat perempuan agar sama atau sederajat dengan kedudukan
serta derajat laki-laki. Untuk meningkatkan kedudukan dan derajat yang sama
dengan laki-laki, perempuan harus memperoleh hak dan peluang yang sama
dengan yang dimiliki laki-laki.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan, oleh karena itu
gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan
perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur
ketentuan sosial dan budaya di tempat mereka berada. Dengan kata lain,
gender adalah pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam peran, fungsi,
hak, perilaku yang dibentuk oleh ketentuan sosial dan budaya setempat.
Untuk memahami konsep gender harus dapat membedakan kata
gender dan seks (jenis kelamin). Pengertian jenis kelamin biasanya merujuk
pada pensifatan atau pembedaan antara jenis kelamin secara biologis.
Perbedaan jenis kelamin secara biologis pada laki-laki adalah manusia yang
memiliki penis, memiliki jakala, memiliki jakun, dan memproduksi sperma.
Sedangkan, pada perempuan adalah manusia yang memiliki alat reproduksi
seperti vagina, rahim, saluran melahirkan, memproduksi sel telur, dan
mempunyai alat menyusui. Secara permanen tentu saja hal-hal diatas tidak
dapat diubah karena sifatnya sudah tetap dan permanen serta sudah menjadi
kodrat dari Tuhan yang Maha Esa.
Konsep gender, yakni suatu sifat yang melekat baik pada kaum lakilaki dan maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan cultural.
Misalnya, perempuan yang dikenal cenderung lemah lembut, sabar, keibuan
serta cenderung berfikir dengan perasaan jika menentukan suatu keputusan.
Sedangkan, laki-laki cenderung memiliki sifat yang kuat, rasional, jantan,
perkasa dan biasa nya laki-laki cenderung berfikir secara logika ketika
mengambil sebuah keputusan. Gender secara umum digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya.
Menurut Fakih dalam buku Sastriyani (2009: 463) dalam masyarakat,
perbedaan gender tersebut telah menimbulkan berbagai masalah yang
berhubungan dengan isu gender. Beberapa isu gender tersebut diantara lain
berhubungan dengan relasi gender, peran gender, juga ketidakadilan gender
yang di alami perempuan maupun dialami oleh laki-laki. Pandangan gender
juga menimbulkan subordinasi perempuan dalam hubungannya dengan relasi
gender. Karena perempuan dianggap lebih emosional, maka dianggap tidak
bisa memimpin. Karena itu perempuan ditempatkan pada tempat tidak
penting.
Perempuan dianggap lemah sehingga dianggap tidak mampu bekerja
seperti laki-laki, perempuan yang seharusnya tingkatnya dibawah laki-laki
jadi penyebab perempuan tidak boleh setara keadaannya dengan laki-laki.
Padahal pada era ini perempuan sudah mampu melakukan pekerjaan laki-laki
dan mampu setara keberadaannya dengan laki-laki. Meskipun begitu, tetap
saja perempuan sering anggap sebelah mata keberadaannya.
Selain itu diskriminasi perempuan dalam pandangan gender juga
menimbulkan subordinasi perempuan dalam hubungannya dengan relasi
gender. Karena perempuan dianggap lebih emosional, maka dianggap tidak
bisa memimpin. Karena itu perempuan ditempatkan pada tempat tidak
penting (sastriyani, 2009: 463).
Menurut paham masyarakat, peran utama perempuan adalah mengurus
rumah tangga sebagai ibu dan istri. Hal itu, dianggap sudah cukup untuk
tugas perempuan. Sedangkan laki-laki bertugas untuk bekerja, dan memiliki
otoritas utama dalam keluarga.
Menurut Mansour Fakih (1996: 9) sejarah perbedaan gender ( gender
diffrences) antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui
proses yang sangat panjang. Oleh karena itu, terbentuknya perbedaanperbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk,
disosialisasikan, diperkuat, dan bahkan dikonstruksikan secara sosial atau
kultural, melalui ajaran keagamaan maupun negara. Melalui proses panjang ,
sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan tuhan yang
seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi, sehingga perbedaanperbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat
perempuan.
Pembagian peran tidak akan menjadi masalah selama perempuan dan
laki-laki diperlakukan secara adil, sesuai kebutuhannya dan tidak merugikan
salah satu jenis kelamin. Feminisme dan maskulin digunakan sebagai dasar
untuk memperlakukan kedua jenis kelamin secara berbeda dan merugikan
salah satu jenis kelamin, maka telah terjadi ketidaksetaraan gender.
Manifestasi ketidaksetaraan gender telah terjadi diberbagai tingkatan, bidang
dan mengakar dari mulai keyakinan disetiap masing-masing orang, keluarga,
hingga tingkat Negara yang bersifat global.
Perbedaan gender (gender differences) telah melahirkan berbagai
ketidakadilan/ketidaksetaraan gender terutama bagi kaum perempuan.
Berbagai bentuk ketidakadilan gender bagi kaum perempuan. Antara lain
adalah marginalisasi, subordinasi, streotipe, kekerasan dan beban kerja lebih
berat pada kaum perempuan anggapan bahwa ada jenis pekerjaan tertentu
yang dianggap cocok untuk perempuan adalah karena keyakinan gender
merupakan bentuk marginalisasi perempuan (sastriyani, 2009;463).
Perempuan yang dianggap lemah lembut serta sabar diartikan bahwa
perempuan akan lebih bagus jika berkerja sebagai ibu rumah tangga,
pengajar, sekertaris dan sebagainya. Perempuan dianggap hanya dapat
bekerja pekerjaan yang dianggap mudah, berbeda dengan laki-laki yang
sudah terbiasa bekerja perkejaan yang berat. Padahal pada dasarnya zaman
modern ini perempuan sudah mampu mendapat pekerjaan yang setara dengan
laki-laki, bahkan perempuan juga harusnya bisa mendapat hak yang sama
dengan laki-laki, seperti hak berpendapat, hak pekerjaan, dan bahkan hak
memimpin karena kini sudah banyak perempuan yang mampu jadi seorang
pemimpin.
Konsep teori Patriarki sendiri mendefinisikan tentang bagaimana
ketidakadilan gender ini. Teori Patriarki adalah sistem sosial yang dimana
menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan atau yang dimana lakilaki memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan dalam masalah
kepemimpinan dalam politik. Akibat ideologi patriarki yang masih dominan,
membuat relasi perempuan dan laki-laki sulit untuk keluar dari ideologi
tersebut. Sistem sosial patriarki ini sendiri dikukuhkan oleh agama, adat dan
kebudayaan sendiri yang dimana laki-laki lebih berhak dalam masalah
kepemimpinan sehingga kaum perempuan sangat sulit mendapat kepercayaan
dalam kepemimpinan. Perempuan sendiri dianggap sebagai kaum lemah dan
tidak mampu dalam mengerjakan pekerjaan laki-laki. Hal ini menunjukan jika
kaum perempuan selalu ada dalam posisi lemah, tidak berdaya sedangkan
kaum laki-laki sendiri berada pada kedudukan kuat, dihargai dan dapat
berkuasa ( Johan Nina, 2012: xiv).
Persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh adanya gender:
a. Gender dan marginalisasi perempuan
Proses marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan,
sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan
negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan, yang
disebabkan oleh berbagai kejadian, misalnya penggusuran,
bencana alam, atau proses eksploitasi. Namun ada salah satu
bentuk pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu, dalam hal
ini perempuan, yang di sebabkan oleh gender. Ada beberapa
perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta
mekanisme proses marginalisasi kaum perempuan karena
perbedaan gender tersebut. Dari segi seumbernya bisa berasal
dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama,
keyakinan tradisi, kebiasaan, atau bahkan asumsi ilmu
pengetahuan.
Banyak studi telah dilakukan dalam rangka membahas
program pembangunan pemerintah yang menjadi penyebab
kemiskinan kaum perempuan. Misalnya, program
swasembada pangan atau revolusi hijau (green revolution)
secara ekonomis telah menyingkirkan kaum perempuan dari
pekerjaannya sehingga memiskinkan mereka. Di jawa
misalnya program revolusi hijau dengan memperkenalkan
jenis padi unggul yang tumbuh lebih rendah, dan pendekatan
panen dengan sistem tebang menggunakan sabit, tidak
memungkinkan lagi panen dengan ani-ani, padahal alat
tersebut melekat dan digunakan oleh kaum perempuan.
Akibatnya banyak perempuan miskin di desa
termarginalisasi, yakni semakin miskin dan tersingkir karena
tidak mendapatkan pekerjaan di sawah pada musim panen.
Berarti program revolusi hijau dirancang tanpa
mempertimbangkan aspek gender.
Marginalisasi kaum perempuan tidak saka terjadi di
tempat pekerjaan, namun juga terjadi dalam rumah tangga,
masyarakat, atau kultur dan bahkan negara.
Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi sejak
di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota
keluarga yang laki-laki dan perempuan. Marginalisasi juga
diperkuat oleh adat istiadat maupun tafsir keagamaan.
Misalnya banyak diantara suku-suku di indonesia yang tidak
memberikan hak kepada kaum perempuan untuk
mendapatkan waris sama sekali. Sebagian tafsir keagamaan
memberi hak waris perempuan setengah dari hak waris lakilaki.
b. Gender dan subordinasi
Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan
subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa
perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan
tidak bisa memimpin, berakibat munculnya sikap yang
menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Subordinasi karena gender tersebut sering terjadi dalam
segala macam bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat
dan dari waktu ke waktu. Di jawa, dulu ada anggapan bahwa
perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya
akan kedapur juga. Praktik seperti itu sesungguhnya
berangkat dari kesadran gender yang tidak adil.
c. Gender dan stereotipe
Secara umum stereotipe adalah pelabelan atau
penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Celakanya
stereotipe selalu merugikan dan menimbulkan ketidakadilan.
Stereotipe yang diberikan kepada suku bangsa tertentu
misalnya, Yahudi di Barat atau Cina di Asia Tenggara, telah
merugikan suku bangsa tersebut. Salah satu jenis stereotipe
itu adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak
sekali ketidak adilan terhadap jenis kelamin tertentu,
umumnya perempuan, yang bersumber dari penandaan yang
diletakan kepada mereka. Misalnya penandaan yang berawal
dari asumsi bahwa perempuan bersolek merupakan upaya
memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus
kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan
stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami
oleh perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan
korbannya.
Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama
kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini
berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan di
nomor duakan. Stereotipe terhadap kaum perempuan ini
terjadi di mana-mana. Banyak aturan pemerintah aturan
keagamaan, kultur, dan kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan karena stereotipe tersebut.
d. Gender dan kekerasan
Kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik
maupun integritas mental psikologi seseorang.
Kekerasanterhadap sesama manusia pada dasarnya berasal
dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan terhadap
satu jenis kelamin tertentu di sebabkan oleh anggapan
gender. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini di
sebut gender-related violence. Pada dasarnya, kekerasan
gender di sebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada
dalam masyarakat. Banyak macam dan bentuk kejahatan
yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan gender,
diantaranya:
1. Bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk
perkosaan dalam perkawinan.
2. Tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi
dalam rumah tangga (domestic violence). Termasuk
tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap
anak-anak (child abuse).
3. Bentuk penyiksaan yang mengarah kepada organ
alat kelamin.
4. Kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitusion).
Pelacuran merupakan bentuk kekerasan terhadap
perempuan yang diselenggarakan oleh suatu
mekanisme ekonomi yang merugikan kaum
perempuan. Disatu sisi pemerintah melarang dan
menangkapi mereka, tetapi di lain pihak negara juga
menarik pajak dari mereka.
5. Kekerasan dalam bentuk pornografi. Pornografi
adalah jenis kekerasan lain terhadap perempuan.
Jenis kekerasan ini termasuk kekerasan non fisik,
yakni pelecehan terhadap kaum perempuan dimana
tubuh perempuan dijadikan objek demi keuntungan
seseorang.
6. Kekerasan dalam bentuk sterilisasi (enforced
sterilization) dalam keluarga berencana. Dalam
rangka memenuhi target mengontrol pertumbuhan
penduduk, perempuan sering kali dijadikan korban
demi program tersebut.
7. Jenis kekerasan terselubung (Molestation), yakni
memegang atau meyentuh bagian tertentu dari tubuh
perempuan dengan berbagai cara dan kesempatan
tanpa kerelaan si pemilik tubuh. Jenis kekerasan ini
sering terjadi di tempat kerja ataupun ditempat
umum seperti di dalam bis.
8. Tindakan kejahatan terhadap perempuan yang paling
umum dilakukan di masyarakat yakni yang dikenal
dengan pelecehan seksual atau sexual and emotional
harassment. Ada banyak bentuk pelecehan dan yang
umum terjadi adalah unwanted attention from men.
Banyak orang mengira bahwa pelecehan seksual itu
relatif karena seringkali tindakan tersebut
merupakan usaha untuk bersahabat. Tetapi
sesungguhnya pelecehan seksual bukanlah usaha
untuk bersahabat, karena tindakan tersebut
merupakan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi
perempuan.
e. Gender dan beban kerja
Adanya angapan bahwa kaum perempuan memiliki
sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi
kepala rumah tangga, mengakibatkan semua pekerjaan
domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum
perempuan. Konsekuensinya, banyak kaum perempuan yang
harus bekerja keras dalam waktu lama untuk menjaga
kebersihan dan kerapihan rumah tangganya, muali dari
membersihakan dan mengepel laintai, memasak, mencuci,
mencari air untuk mandi, hingga memelihara anak.
Dikalangan keluarga miskin, beban yang sangat berat ini
harus di tanggung oleh perempuan itu sendiri. Terlebih jika si
perempuan tersebut harus bekerja, maka ia memikul beban
kerja ganda.
Bias gender yang mengakibatkan beban kerja tersebut
seringkali diperkuat dan disebabkan oleh adanya pandangan
atau keyakinan di masyarakat bahwa jenis “pekerjaan
perempuan”, seperti semua pekerjaan domestik, dianggap dan
dinilai rendah dibandingkan dengan jenis pekerjaan yang
dianggap sebagi “pekerjaan laki-laki”, serta dikategorikan
sebagai “tidak produktif” sehingga tidak diperhitungkan
dalam statistik ekonomi negara.
Manifestasi ketidakadilain gender dalam bentuk
marginalisasi ekonomi, subordinasi, kekerasan, stereotipe,
dan beban kerja tersebut terjadi di berbagai tingkatan.
Pertama, manifestasi ketidakadilan gender tersebut
terjadi di tingkat negara, baik dalam suatu negara maupun
dalam oragnisasi antar negara seperti PBB. Banyak kebijakan
dan hukum negara, perundang-undangan serta program
kegiatan yang masih mencerminkan sebagai dari manifestasi
ketidakadilan gender. Demikian juga banyak kebijakan PBB
dan pendekatan pembangunan yang dilakukan oleh PBB
dianggap mencerminkan manifestasi ketidakadilan gender.
Kedua, manifestasi tersebut juga terjadi di tempat
kerja, banyak organisasi maupun dunia pendidikan. Banyak
aturan kerja, manajemen, kebijakan keorganisasian, serta
kurikulum pendidikan yang masih melanggenkan
ketidakadilan gender tersebut.
Ketiga, manifestasi ketidakadilan gender juga terjadi
dalam adat istiadat masyarakat dibanyak kelompok etnis,
dalam kultur suku-suku atau dalam tafsir keagamaan.
Bagaimanapun mekanisme interaksi dan pengambilan
keputusan di masyarakat masih banyak mencerminkan
ketidakadilan gender tersebut.
Keempat, manifestasi ketidakadilan gender itu juga
terjadi dilingkungan rumah tangga. Proses pengambilan
keputusan, pembagian kerja dan interaksi antar anggota
keluarga dalam banyak rumah tangga sehari-hari
dilaksanakan dengan menggunakan asumsi bias gender. Oleh
karenanya rumah tangga menjadi tempat kritis dalam
menyosialisasikan ketidakadilan gender.
Hal terakhir dan yang paling sulit di ubah adalah,
ketidak adilan gender tersebut telah mengakar kedalam
keyakinan dan menjadi ideologi kaum perempuan maupun
laki-laki. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa
manifestasi ketidakadilan gender ini telah mengakar mulai
dalam keyakinan di masing-masing orang, keluarga, hingga
tingkat negara yang bersifat global. (Mansoer Fakih, 1996:
13-24).
Rabu, 28 Juni 2023
Gender
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar