Menurut Organization of Economic Cooperation and Development(OECD), penghindaran pajak memiliki tiga karakter:1.Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturanseolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.2.Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholesdari Undang-Undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebenarnya dimaksudkan oleh pembuat Undang-Undang.3.Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini, dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat Wajib Pajak menjaga serahasia mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar