Komite audit yaitusuatu badan yang dibentuk disuatuperusahaan klien yang mempunyai tugas untuk memelihara independensi akuntan pemeriksa terhadap manajemen (Siegel dalam Susiana dan Herawaty, 2007).Komite audit dibentuk oleh dewan direksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan independen atas audit ekstern dan proses laporan keuangan. Dalam hal pelaporan keuangan, komite audit mempunyai peran dan tanggungjawab mengawasi audit laporan keuangan, memastikan agar standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku sudah terpenuhi, selanjutnya memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan kebijksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota komite audit, serta menilai mutu pelayanan dan kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal (Astria, 2011).Sedangkan menurut Anita (2016) komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dan bertanggungjawab kepada dewan komisaris untuk membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bawa komite audit adalah suatu badan yang dibentuk oleh manajemen perusahaan yang mempunyai tugas untuk membantu melaksanakan tugas dan memelihara independensi akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar