Perusahaan multinasional (multinational corporation) adalah perusahaan yang berbasis di satu negara(negara induk) dan memiliki kegiatan produksi dan pemasaran di satu atau lebih negara asing (negara tuan rumah)(Schoeldalam Puspopranoto, 2006).
Perusahaanmultinasionaladalahsebuahperusahaanyangwilayahoperasinyameliputisejumlahnegaradanmemilikifasilitasproduksidanpelayanandiluarnegaranyasendiri(Winardi1982dalamAnoraga2009).Perusahaanmultinasionalsebagaisebuahperusahaanyangmemilikioperasiyangsignifikanpadalebihsatunegara.Jadi,perusahaanmultinsionaladalahsebuahorganisasiyangterlibatdalamkegiatanbisnisditingkatinternasional.Iamenjalankankegiatannyadenganskalainternasionalyangtidakmemandangbatasnegaradandipimpinolehsebuahstrategibersamadarisebuahinduk(pusat)perusahaan(Certodalam Puspopranoto, 2006).Untuk memperkuat basis globalnya perusahaan multinasional mendirikan anak –anak perusahaan, cabang dan perwakilan usahanya di berbagai negaradengan tujuan untuk memperkuat aliansi strategis dan menumbuhkembangkan pangsa pasar (market share) ekspor dan impor produk-produk mereka di berbagai negara(Pohan,2016). MenurutSoemirodalamAnoraga(2009),bentukbadanhukumperusahaanmultinasionaldibagimenjadidua,yaitu:1.PerusahaanCabangMerupakanbagianyangsecaraformaltidakterpisahkandarikantoratauusahapusatnya(MNCinduknya).Dengandemikianbukanmerupakanbadanyangberdirisendiri.Dalamhalini,menejemen,administrasi,keuangan,sertakebijakanyang
dilaksanakanidentikdeenganMNCindukdandikendalikandarikantorpusattersebut.2.SubsidiaryAdalahperseroananakyangmerupakanbadanhukumyangberdirisendiri,terlepasdariperseroaninduknyadanlazimnyadidirikanberdasarkanhukumyangberlakudinegaratempatpendirian.Perseroanindukbiaasanyamemilikiseluruhsaham-sahamsubdiary,tetapiseringpulaterjadibahwasebagiandarisaham-sahamitudimilikiolehperseroanlaindinegaratempatpendirianseehinggaterjadijoint-venture
Tidak ada komentar:
Posting Komentar