Ukuran secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbandingan besar kecilnya suatu objek.. Ketentuan untuk ukuran perusahaan diatur dalam UU RI No.20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Peraturan tersebut menjelaskan 4 (empat) jenis ukuran perusahaan yang dapat dinilai dari jumlah penjualan dan aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Keempat jenis ukuran perusahaan tersebut antaralain :a.Perusahaan dengan usaha ukuran mikro, yaitu memiliki kekayaan bersih ≤Rp 50.000.000,-(tidak termasuk tanah dan bangunan) dan memiliki jumlah penjualan ≤ Rp300.000.000,-.
b.Perusahaan dengan usaha ukuran kecil, yaitu memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000,-sampai Rp 500.000.000,-(tidak termasuk tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah penjualanRp300.000.000,-sampai dengan Rp2.500.000.000,-.c.Perusahaan dengan usaha ukuran menengah, yaitu memiliki kekayaan bersih Rp 500.000.000,-sampai Rp10.000.000.000,-(tidak termasuk tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah penjualan Rp 2.500.000.000,-sampai dengan Rp50.000.000.000,-.d.Perusahaan dengan usaha ukuran besar, yaitu memiliki kekayaan bersih ≥Rp 10.000.000.000,-(tidak termasuk tanah dan bangunan)serta memiliki jumlah penjualan ≥Rp50.000.000.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar