Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal(kontraprestasi)yang langsungdapat ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluara umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.Pajak memiliki beberapa unsurdiantaranya:1.Iuran dari rakyat kepada negara.Yang memiliki hak untuk memungut pajak hanyalah pemerintah dan iuran pajak tersebut berupa uang bukan barang.
2.Berdasarkan undang-undangPajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan peraturan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.3.Tanpa KontraprestasiTidak ada imbalanatau kontraprestasi secara langsung dari negara. Dalam pembayaran pajaktidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.4.Digunakan untuk keperluan negaraPajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas(Soemitro dalam Mardiasmo2013).Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi(Mardiasmo 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar