Menurut Mardiasmo (2011), penghindaran pajak adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang-Undang. Sedangkan menurut Hanlon& Heitzman (2010),penghindaran pajak merupakan pengurangan pajak eksplisit
yang mewakili serangkaian strategi perencanaan pajak seperti tax non-compliance, tax evasion, tax agresif, dan tax sheltering
Tidak ada komentar:
Posting Komentar