Senin, 12 Juni 2023

Transfer Pricing

 Transfer pricingadalahkebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer terhadap transaksi barang, jasa, aset tidak berwujud, atau transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan(Sundari dan Susanti2016). Menurut kementerian keuangantransfer pricingadalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Organization for Economic Co-operation and Developmentmendefinisikan transfer pricingsebagai harga yang ditentukan di dalam transaksi antar anggota group dalam sebuah perusahaan multinasional
dimana harga transfer yang ditentukan tersebut dapat menyimpang dari harga pasar wajar, hal ini karena mereka berada pada posisi bebas untuk mengadopsi prinsip apapun yang tepat bagi korporasinya(Wafiroh dan Hapsari,2015) Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intracompanydan intercompanytransfer pricing. Intracompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantardua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengannegara yang berbeda (international transfer pricing).Menurut PSAK No 7 yang mengatur tentang pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Mengungkapkan beberapa pengertian mengenai hubungan istimewa:1.Pihak-pihak dikatakan memilikihubungan istimewa bila satu pihak memilikikemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau memilikipengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.2.Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan3.Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan , untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen.4.Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan dengan berbagai cara, antara lain, berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang materil, pertukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah :a.Perusahaan melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendlikan, atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries).
b.Perusahaan asosiasi ( associated company)c.Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara diperusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut( anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan memengaruhi atau dipengaruhi orang tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)d.Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut.e.Perusahaan, di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan Menurut beberapa literatur diatas dapat disimpulkan bahwa transfer pricingmerupakan nilai yang dibebankan terhadap barang/ jasa yang ditransfer antar pihak yang memiliki hubungan istimewa

Tidak ada komentar: