Menurut pasal 1 ayat 8 UU Nomor 25 Tahun 2007, modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, dan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Ketika kepemilikan saham yangdimiliki pemegang saham pengendali asing semakin besar maka pemegang saham pengendali asing memiliki pengaruh yang
semakin besar dalam menentukan berbagai keputusan dalam perusahaan, termasuk kebijakan penentuan harga maupun jumlah transaksi transfer pricing(Sari, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar